Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Habib Rizieq di Sidang Pleidoi: Kasus Saya Hanya Pelanggaran Prokes tapi Diperlakukan Seperti Tahanan Teroris

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 Mei 2021 15:32 3:32 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 Mei 2021 15:32
Bagikan
Habib Rizieq sidang
Bagikan

Hidayatullah.com– Habib Rizieq Shihab (HRS), terdakwa perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara itu, HRS menyampaikan keberatannya selaku tersangka kasus pelaranggaran protokol kesehatan yang diperlakukan seperti tahanan teroris. Hal itu bermula pada Rabu, 09 Desember 2020, Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa HRS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi dan pernikahan di Petamburan.

“Pada Sabtu, 12 Desember 2020 saya didampingi Pengacara mendatangi Polda Metro Jaya secara sukarela untuk menjalankan pemeriksaan, tapi saya langsung ditangkap dan ditahan hingga saat ini,” kata Habib Rizieq saat bacakan pledoi di PN Jakarta Timur, Kamis (20/05/2021).

Usai ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, HRS merasa selama penahanan sementara itu terlalu berlebihan untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan. Dia membeberkan dirinya sempat diisolasi total sendirian dalam sel yang tiap hari digembok selama 24 jam.

“Termasuk tidak boleh dibesuk keluarga dan tidak boleh dijenguk tim dokter pribadi saya dari Tim Mer-C, serta tidak boleh ditengok oleh sesama tahanan walau sel bersebelahan,” ujar Habib Rizieq.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lebih lanjut HRS juga mengatakan petugas pun dilarang menyapa dirinya, kecuali saat shalat Jumat saja ia keluar dari sel dan dikawal untuk ikut shalat Jumat bersama tahanan lain. Sehingga dia merasa kalau perlakuan selama menjalani tahanan sementara seperti tersangka teroris.

“Kasus saya hanya soal pelanggaran prokes tapi diperlakukan seperti tahanan teroris,” ujarnya.

Selain itu, HRS menyakini kasus yang dihadapi dirinya itu bukanlah sekadar persoalaan pelanggaran protokol kesehatan. Namun ada motif balas dendam atas gerakannya pada saat kasus-kasus penistaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Jadi jelas, rentetan teror dan intimidasi serta pembuhunan karakter terhadap saya dan kawan-kawan, yang datang secara terus menerus tanpa henti, dari sejak aksi Bela Islam 411 dan 212 di Tahun 2016, lalu Pilkada DKI Jakarta Tahun 2017,” tukas HRS.

“Bahwa tiga kasus pelanggaran prokes yang saya hadapi merupakan bagian dari operasi intelijen berskala besar yang didanai para oligarki, sehingga ketiga kasus hukum tersebut hanya dijadikan sekadar alat justifikasi dengan menunggangi polisi dan jaksa penuntut umum dalam rangka balas dendam politik,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya memberi hukuman kepada Habib Rizieq 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.

HRS dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Habib Rizieq juga dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Habib juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

HRS dinilai telah melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.*  Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FPIHabib Rizieq ShihabHRSterorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya FAQ: Pertanyan-pertanyaan yang Sering Muncul Soal Palestina
Tulisan selanjutnya Milad ke-104 Tahun, Haedar Nashir Dukung Dua Tokoh Aisyiyah Jadi Pahlawan Nasional

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Berita
2 Juni 2026 21:41
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?