Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Demi Ketertiban Kota Bogor, Wakil Komisi VIII Dukung Keputusan Bima Arya

Ahmad
Terakhir diupdate: 29 Oktober 2015 12:44 12:44 pm
Ahmad
Dipublikasikan 29 Oktober 2015 13:45
Bagikan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid
Bagikan

Hidayatullah.com- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid menyatakan dukungannya terhadap keputusan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, yang telah mengeluarkan Surat Edaran berisi larangan perayaan Asyuro bagi penganut Syiah di Kota Bogor dengan alasan demi menjaga ketertiban dan keamanan.

“Dalam situasi dan kondisi yang sensitif atau darurat seperti sekarang ini kita dukung keputusan Wali Kota Bogor,” kata Sodik saat dihubungi hidayatullah.com, Rabu (28/10/2015) siang.

Menurut Sodik, saat ini kehadiran penganut ajaran Syiah dengan berbagai kegiatannya dinilai sangat berpotensi menyebabkan terjadinya konflik di tengah masyarakat Indonesia.

“Setiap pimpinan daerah punya kewajiban untuk menjamin keamanan dan ketentraman di daerahnya. Bima Arya tentu sangat tahu potensi maupun isu-isu sensitif penyebab terjadinya kericuhan dan konflilk sosial di daerah Bogor,” jelas Sodik.

Sementara itu, ketika ditanya apakah Surat Edaran seperti itu termasuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dalam hal kebebesan beribadah, -sebagaimana yang disampaikan Komnas HAM-, Sodik menyarankan agar membuka Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang sudah diamandemen.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Lihat dalam UUD 45 ada pasal khusus bahwa dalam menjalankan HAM di Indonesia harus patuh kepada hukum. UUD 45 yang sudah diamandemen,” demikian tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menerbitkan Surat Edaran Wali Kota dengan Nomor: 300/1321-Kesbangpol yang berisi larangan merayakan Asyura bagi penganut Syiah di Bogor.

Surat edaran itu diterbitkan dengan memperhatikan tiga hal. Pertama, sikap dan respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor dengan Nomor: 042/SEK-MUI/KB/VI/2015 tentang paham Syiah. Kedua, yakni surat pernyataan dari organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kota Bogor yang menyatakan penolakan segala bentuk kegiatan keagamaan Syiah. Dan ketiga, merupakan hasil rapat dari Pimpinan Daerah.

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:asyuraAsyuroBima AryaDPRSodik Mudjahidsyiahwali kota bogor
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Peringati Asyuro, Milisi Syiah Hizbullah Teriakkan Yel “Matilah Keluarga Saud”
Tulisan selanjutnya ICW Sebut Akibat Korupsi, Negara Tanggung Kerugian Besar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?