Hidayatullah.com- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid menyatakan dukungannya terhadap keputusan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, yang telah mengeluarkan Surat Edaran berisi larangan perayaan Asyuro bagi penganut Syiah di Kota Bogor dengan alasan demi menjaga ketertiban dan keamanan.
“Dalam situasi dan kondisi yang sensitif atau darurat seperti sekarang ini kita dukung keputusan Wali Kota Bogor,” kata Sodik saat dihubungi hidayatullah.com, Rabu (28/10/2015) siang.
Menurut Sodik, saat ini kehadiran penganut ajaran Syiah dengan berbagai kegiatannya dinilai sangat berpotensi menyebabkan terjadinya konflik di tengah masyarakat Indonesia.
“Setiap pimpinan daerah punya kewajiban untuk menjamin keamanan dan ketentraman di daerahnya. Bima Arya tentu sangat tahu potensi maupun isu-isu sensitif penyebab terjadinya kericuhan dan konflilk sosial di daerah Bogor,” jelas Sodik.
Sementara itu, ketika ditanya apakah Surat Edaran seperti itu termasuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dalam hal kebebesan beribadah, -sebagaimana yang disampaikan Komnas HAM-, Sodik menyarankan agar membuka Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang sudah diamandemen.
“Lihat dalam UUD 45 ada pasal khusus bahwa dalam menjalankan HAM di Indonesia harus patuh kepada hukum. UUD 45 yang sudah diamandemen,” demikian tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menerbitkan Surat Edaran Wali Kota dengan Nomor: 300/1321-Kesbangpol yang berisi larangan merayakan Asyura bagi penganut Syiah di Bogor.
Surat edaran itu diterbitkan dengan memperhatikan tiga hal. Pertama, sikap dan respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor dengan Nomor: 042/SEK-MUI/KB/VI/2015 tentang paham Syiah. Kedua, yakni surat pernyataan dari organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kota Bogor yang menyatakan penolakan segala bentuk kegiatan keagamaan Syiah. Dan ketiga, merupakan hasil rapat dari Pimpinan Daerah.