Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: Hak Kebebasan dalam Beragama Harus Mematuhi Konstitusi

Ahmad
Terakhir diupdate: 30 Oktober 2015 12:38 12:38 pm
Ahmad
Dipublikasikan 30 Oktober 2015 12:38
Bagikan
Prof Dr Yunahar Ilyas, Wakil Ketua Umum MUI Pusat
Bagikan

Hidayatullah.com- Surat Edaran yang diterbitkan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto terkait larangan perayaan Asyuro bagi penganut Syiah di Bogor itu tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kaitannya dengan kebebasan beribadah, sebab HAM dibatasi oleh Undang-Undang (UU) dan peraturan demi ketertiban hidup masyarakat.

“Dan itu tertuang di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang sudah diamandemen,” demikian penegasan disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Pusat, Prof. Dr. Yunahar Ilyas kepada hidayatullah.com menanggapi surat teguran yang dilayangkan Komnas HAM kepada Wali Kota Bogor terkait Surat Edaran tersebut, Rabu (28/10/2015).

Yunahar menjelaskan namanya HAM yang absolute (mutlak,red) itu tidak ada. Ia pun menjelaskan yang namanya menista agama Islam di Indonesia kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian kemudian diadili, terus tersangka mengatakan perbuatannya dilakukan atas nama HAM, tentu itu tidak bisa dilakukan sebab HAM sendiri ada batasannya.

“HAM itu jelas dibatasi oleh UU, Peraturan Pemerintah, dan aturan lainnya demi menjaga ketertiban hidup bermasyarakat,” tegas Yunahar.

Sementara itu, ketika ditanya bagaimana peran LSM Indonesia yang selalu menggunakan perspektif HAM dalam menjalankan tugasnya, Yunahar pun menjawab, “Yah biasalah, dari dulu masyarakat kita juga sudah tahu kok, lembaga-lembaga yang perspetifnya HAM yah seperti itu. Jangankan Syiah, yang sudah jelas-jelas di luar Islam seperti Ahmadiyah yang nambah Nabi saja didukung,” demikian Yunahar prihatin.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Yunahar, memang masing-masing lembaga itu bergerak sesuai dengan persepktifnya namun juga harus mematuhi konstitusi yang berlaku.

“Nah, kalau kelompok LSM seperti Komnas HAM dan segala macam yang punya perspetif HAM yah begitu. Maka tinggal diuji saja mana yang benar,” pungkas Yunahar.

Sebagaimana diketahui, belum lama ini Komnas HAM telah mengeluarkan Surat Teguran yang ditujukan kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dengan Nomor 007/TIM-KBB/X/2015 pada 27 Oktober 2015.

Dalam Surat Teguran tersebut, dipaparkan enam poin sikap Komnas HAM menanggapi Surat Edaran Wali Kota Bogor tentang Himbauan Pelarangan Perayaan Asyuro bagi penganut Syiah di Kota Bogor.

Menurut Yunahar, bagaimanapun, Wali Kota itu punya perspektif sebagai birokrat yaitu bertugas menjaga ketertiban dan keamanan di daerahnya. Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki perspektif menjaga akidah umat.

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Arya BimaasyuraAsyuroHAMMUIsyiahwali kota bogorYunahar Ilyas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gugur Intifada Sudah 68, Hamas Seru “Jumat Kemarahan”
Tulisan selanjutnya Pejabat Indonesia Ditemui Pendiri Google dengan Celana Pendek

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Berita
3 Juni 2026 12:08
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?