Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dr. Jabbar Sabil: Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh Harus Ciptakan Keharmonisan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 November 2015 14:50 2:50 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 November 2015 14:36
Bagikan
Dr. Jabbar Sabil MA, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Aceh
Bagikan

Hidayatullah.com–Pelaksanaan‎ syariat Islam saat ini di Provinsi Aceh berdasarkan Qanun Jinayat (Peraturan Daerah tentang hukum pidana) Aceh dan aturan lainnya, diharapkan bisa menciptakan suatu keharmonisan hidup di tengah-tengah masyarakat, bukan hanya mencapai keadilan dalam bentuk fisik‎.

Demikian disampaikan Dr. Jabbar Sabil MA, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Aceh saat mengisi pengajian rutin ‘Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam’ (KWPSI) di Rumoh Aceh Kupi Luwak, Jeulingke, Banda Aceh, Rabu (18/11/2015) malam.‎

‎”Selama ini, aspek tasawuf belum terlihat dalam penegakan hukum syariat Islam di Aceh, tapi baru dalam keadilan sekunder. ‎Capaian tertinggi seharusnya menciptakaan keharmonisan‎ sebagai tujuan primer,” ujar Jabbar Sabil.

‎Dalam pengajian yang membahas tema, “Aspek Tasawuf dalam Hujjah Balighah”,‎ sebuah kitab hukum yang pernah dipakai pada masa Kerajaan Aceh Darussalam, turut dihadiri Kolektor Manuskrip Aceh, Tgk. Tarmizi A. Hamid, kalangan wartawan KWPSI, akademisi, ormas Islam, santri, pengusaha dan mahasiswa.

Dalam pembahasannya, alumnus Dayah MUDI Mesra Samalanga ini mengatakan, jika pelaksanaan syariat Islam dijalankan, akan terlihat aspek tasawuf dalam implementasi hukum syariat, yang melindungi dan membela hak-hak masyarakat, bahkan para pelanggar syariat sekalipun‎ setelah menjalani hukuman bisa diterima dengan baik di masyarakatnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Jabbar mencontohkan, belum adanya keharmonisan dalam penerapan hukum syariat adalah, ketika ada pelaku yang dihukum cambuk atas satu pelanggaran, sesudahnya pelaku malah mendapat ejekan dan hinaan, sebagai bentuk hukuman sosial dari masyarakat atas kesalahannya.

“Belum ada kesadaran dari masyarakat kita, ketika melihat seseorang dihukum cambuk, itu bagian dari bentuk pengampunan, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Subhanahu Wata’ala, dengan menerima hukuman itu bagian pertobatan‎. Jangan sampai kita merasa diri yang paling benar karena tidak dihukum cambuk, dan menganggap hina orang yang telah dicambuk. Ini adalah contoh belum ada keharmonisan dalam hukum syariat,” jelasnya.

Pria yang tesis dan disertasinya menbahas tentang teori-teori al-Ghazali ini mencontohkan, pada zaman Kesultanan Aceh, Iskandar Muda, keharmonisan dari pelaksanaan hukum syariat Islam benar-benar diwujudkan.

Misalnya terhadap orang yang telah dihukum potong tangan atau cambuk, lalu jika ada orang lain yang menghina dan melecehkannya, maka pihak penghina bisa dihukum.

“Orang yang telah dihukum dengan hukum Islam itu tanda sudah bersih dan diampuni oleh Allah. Bahkan jika ada yang menghina terpidana yang dipotong tangan karena mencuri atau terpidana cambuk, bisa dihukum‎. Ini tingkat pemahaman hukum yang menciptakan keharmonisan. Beda dengan sekarang setelah dicambuk, lalu di masyarakat dikucilkan, tanpa ada penyadaran. Ini sesuatu yang tidak islami. Orang yang sudah dihukum, jangan dihukum lagi dengan hukuman sosial masyarakat. Hukum syariat bisa membela hak-hak terpidana, dan terhindar dari ejekan masyarakat,” terangnya.

‎Ditambahkannya, aspek hukuman (punishment)  terhadap satu pelanggaran syariat Islam adalah bagian yang tidak bisa dihindari dalam penegakan hukum.

Namun aspek itu bukan satu-satunya solusi,‎ tapi itu jadi salah satu bagian untuk pelajaran kepada orang lain agar tidak melakukan pelanggaran yang sama, serta bentuk keampunan dalam syariat, yang itu tujuan (maqasid) syariat, sehingga tercipta kemaslahatan jika semua orang menyadarinya.

‎”Jangan hanya fisik, selesai hukuman selesai urusan.‎ Tapi harus ada sosialisasi orang yang sudah menerima cambuk, tidak bisa diperlakukan dengan baik hak-haknya, tanpa mendapat lagi hukuman sosial tambahan dari masyarakat,” kata Jabbar Sabil.

Ia berharap‎ Aceh bisa menjadi pionir dalam pelaksanaan hukum Islam yang menciptakan keharmonisan, hukum tidak hanya tingkat keadilan, tapi harus pada tingkat harmonis di masyarakat pada masa post modern sekarang ini.‎

Kitab Hukum Acara Perdata

Jabbar menjelaskan pentingnya sikap saling menghargai sesama umat Islam, serta harmonisasi penegakan hukum syariat.

“Satu hal yang mencerminkan moderatisme, ternyata di Kerajaan Aceh Darussalam juga telah ditulis sebuah kitab hukum acara perdata yaitu Hujjah Balighah,” kata Jabbar Sabil.

Sebagai pegangan para qādī, kata, kitab itu ditulis dalam Bahasa Jawi, sungguh mencerminkan keseriusan penerapan hukum.‎

‎”Kita merekomendasikan agar dilakukan penelitian komprehensif atas Kitab Hujjah Bālighah. Sebab kitab ini merupakan bukti keseriusan usaha penerapan syariat Islam di Aceh, dan dapat memberi inspirasi bagi usaha yang sama di era kontemporer Aceh sekarang,” teragnya.*

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Acehhukum Islamhukum pidanahukum syariahjinayahqonun
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Aceh dan Banten Juara Zakat Awards 2015
Tulisan selanjutnya World Zakat Forum akan Luncurkan Standar Internasional Manajemen Zakat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?