Hidayatullah.com- Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Pusat menyampaikan 5 Amanat Bela Negara sebagai tawjihat dan pedoman bagi umat Islam di Indonesia.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Watim MUI Pusat Prof. Dr. Nazaruddin Umar, MA dalam Rapat Pleno II Dewan Watim MUI di Gedung MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015) siang.
Pertama, kata Nazaruddin, umat Islam di Indonesia wajib bersyukur atas berkat rahmat Allah atas negeri yang indah, makmur dan telah menjadikan agama sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Umat Islam sepatutnya juga bersyukur dengan tetap lestarinya Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara dan tata aturn kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjamin kemerdekaan umat Islam di Indonesia dalam menjalankan syariat dan tuntunan agamanya.”
Kedua, umat Islam di Indonesia wajib mempertahankan, melanjutkan, merawat, mengawal dan menjadi garda depan. Umat Islam di Indonesia harus menyadari bahwa komitmen berbangsa dan bernegara sebagai karakter jati diri Islam di Indonesia dari segala rongrongan dan ancaman ideologi ekstrem agama dan sekuler, maupun non-ideologis seperti ancaman disintegrasi nasional.
“Umat Islam hendaknya juga mempertahankan. Kedaulatan negara baik kedaulatan kultural, politik dan teritorial.”
Ketiga, umat Islam di Indonesia hendaknya terus mempertahankan dan menempatkan prinsip religius sebagai ruh dasar negara dalam sila pertama Pancasila dan tidak terus disibukkan memperdebatkan hubungan agama dan negara.
“Umat Islam di Indonesia mari meningkatkan produkvifitas membangun negara dan mengisinya sebagai implementasi baldah thaiyyibah wa Rabbun Ghafur.”
Keempat, umat Islam di Indonesia hendaknya mengawal dan terus melakukan amar ma’ruf nahi munkar terhadap praktik kekuasaan yang jauh dari amanah UUD 1945 dan tuntunan agama dengan tetap teguh berpegang kepada konstitusi dan prinsip-prinsip religius sebagai bentuk implementasi bela negara.
Kelima, umat Islam di Indonesia wajib membela dan mempertahankan segenap kekayaan sumber daya alam Indonesia dari penguasaan asing dan tetap dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat sesuai pasal 33 UUD 1945. Karena apa yang dinikmati oleh rakyat dan umat Islam di Indonesia saat ini adalah “pinjaman” dari generasi rakyat dan umat Islam masa depan.*