Hidayatullah.com- Direktur LPPOM MUI Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si menyatakan Restoran Solaria halal sebagaimana fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pernyataan ini menyikapi beredarnya pemberitaan media massa tentang Restoran Solaria di Plaza Balikpapan yang diindikasi mengandung babi berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan kota Balikpapan, pada 23 November 2015 dengan metode Uji Cepat (Rapid Test).
Berikut penjelasan lengkap terkait kehalalan Restoran Solaria berdasarkan keterangan pers LPPOM MUI Pusat yang diterima redaksi:
1. Penggunaan metode uji cepat (rapid test) hanya digunakan untuk menguji kandungan protein babi secara cepat.
2. Uji cepat (rapid test) merupakan sarana pemeriksaan (screening) awal terhadap objek uji dan bukan merupakan kesimpulan akhir.
3. Hasil dari uji yang menggunakan uji cepat (rapid test) memerlukan uji lanjutan untuk memastikan ada tidaknya kandungan DNA babi pada objek yang diuji, dengan menggunakan PCR.
4. Dalam melakukan uji cepat (rapid test) LPPOM MUI terlebih dahulu melakukan validasi metode. Validasi adalah pembuktian ketepatan metode untuk menguji kandungan bahan tertentu, karena ada kemungkinan terjadinya kesalahan positif (false positive).
5. Sesuai dengan SOP analisis laboratorium Halal LPPOM MUI serta untuk menghindari kesalahan positif (sesuai poin 4) maka LPPOM MUI melakukan uji lanjutan dengan menggunakan metode PCR.
6. Terkait dengan Restoran Solaria, LPPOM MUI telah mengambil sampel dari berbagai Outlet restoran Solaria, baik yang berada di Jabodetabek maupun dari Kalimantan Timur untuk dilakukan uji menggunakan metode PCR.
7. Hasil dari uji PCR menunjukkan bahwa semua sampel uji tidak terdeteksi DNA Babi.
8. Berdasarkan hasil uji tes DNA dengan PCR tersebut maka status kehalalan restoran Solaria sesuai dengan Fatwa MUI sebelumnya.*