Hidayatullah.com- Sebagai pemerintah semestinya Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan fokus mengurusi persoalan hukum, kalau memang tidak merasa tersangkut masalah apa-apa dengan kasus Freeport.
Demikian disampaikan Pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng menanggapi pertemuan tertutup yang diadakan Menkopolhukam dengan sejumlah pengusaha media bersama Rudiantara (Menteri Komunikasi dan Informasi) untuk membahas soal isu penyiaran di Indonesia, di Kantor Kemenpolhukam, Jum’at (04/12/2015) lalu.
“Dia cukup menjalankan kontrak sebagaimana kontrak yang ada pada 1967, menjalankan UU Minerba secara konsisten, kemudian melakukan divestasi sesuai amanat kontrak yang diatur UU,” kata Daeng kepada awak hidayatullah.com di Jakarta, Ahad (06/12/2015).
Sebagai pemerintah, dikatakan Daeng, jika Menkopolhukam menjalankan ketiga hal tesebut dengan benar, menurutnya, Menkopolhukam tidak perlu takut dengan media.
“Untuk apa takut dengan media? Nggak ada hubungannya,” cetus Daeng.
Sementara itu, Daeng menambahkan, kalau Menkopolhukam memang merasa bahwa dalam kapasitasnya tidak hendak menjalankan UU Minerba secara benar maka sudah sepatutnya bersiap menerima sanksi dari publik.
Sebagaimana diketahui, nama Menkopolhukam disebut-sebut beberapa kali dalam rekaman percakapan antara Setya Novanto (Ketua DPR), M Riza Chalid (Pengusaha Minyak), dan Maroef Sjamsoeddin (Presiden Direktur PT Freeport Indonesia) terkait dengan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia.*