Hidayatullah.com–Sebuah toko roti bernama ‘Donat Mungil‘ yang berlokasi di Malang, Jawa Timur mendadak ramai diperbincangkan di media sosial lantaran menolak untuk menerima orderan donat yang bertuliskan ucapan natal.
Putri Priyanti, Owner Donut Mungil mengatakan, hal itu ia lakukan murni karena keyakinan dirinya sebagai seorang Muslim.
“Sebagai Muslim kita tidak dibolehkan ya untuk seperti itu (mengucapkan selamat natal, red), ” kata Putri saat dihubungi hidayatullah.com, Senin, (21/12/2015).
Akibat penolakan itu, Putri batnyak menerima cacian di sosial media. Meski demikian, tak sedikit yang mendukung usaha Putri.
“Subhanallah. Semoga Allah melancarkan dan memberkahi usaha Anda. Prinsip adalah prinsip. Teguh dan kuat. Kalo goyah bukan prinsip lagi namanya. Salut buat Anda yang telah mempertahankan prinsip Anda walaupun sudah banyak dibully,” ujar pemilik akun Facebook Floa Tutankhamun.
Ditanya apakah dirinya merasa terganggu dengan sindiran dan komentar yang diucapkan banyak orang terhadap usahanya, Putri menyatakan hanya mengambil sisi positifnya saja.
“Ya ambil positifnya saja,” jawabnya singkat.
Tri juga tidak merasa khawatir usaha Donat Mungil-nya mengalami penurunan pemasukan karena menolak menerima pesanan ucapan Natal.
“InsyaAllah nggak ngaruh dengan omsetnya,” ungkapnya yakin.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Pengurus MUI Malang, KH. Lutfi Bashori mengatakan, apa yang dilakukan oleh pemilik toko sudah sesuai dengan tuntunan Islam.
“Itu sudah benar, kalau menurut ulama ahlus sunnah dan dalil-dalil yang kuat, sebagai Muslim mengucapkan natal itu haram,” jelasnya.
Lagipula, menurut Kiai Lutfi, keputusan pemilik Donat Mungil merupakan hak individu dalam bermuamalah berdasarkan tuntunan agama yang dianut.
“Menurut saya itu hak dia, berarti pemilik toko itu paham tata cara berakhlak kepada Allah dengan tidak ikut serta menyediakan kue ucapan Selamat Natal,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari seorang pria berakun Tyok Aditra memposting screenshoot penolakan toko Donat Mungil atas pesanan ucapan Natal dirinya. Pada postingan itu ia mengatakan tidak habis pikir dengan “prinsip iman” sang penjual donat, karena menganggap hal tersebut hanyalah konteks penjual dan pembeli. Sampai berita ini dibuat, postingan itu sudah dishare sebanyak 2.372 kali.
Sebagaimana diketahui, dalam Islam, ada larangan jual beli untuk tujuan haram. Hal ini sesuai Al-Quran Surat al Maidah ayat 2, yang artinya; “Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah.” *