Hidayatullah.com–Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menyesalkan terjadinya pengeroyokan terhadap aparat kepolisian dalam penggerebekan bandar Narkoba di Berlan Jakarta Timur, yang mengakibatkan Bripka Taufik Hidayat (anggota Polsek Metro Senen) meninggal dunia.
Menurut Mensos, kejadian tersebut dapat dicegah jika masyarakat mau melaporkan temuan penyalahgunaan narkoba di lingkunganya. Padahal ditambahkan Mensos, Dalam UU Narkoba dan Psikotropika Tahun 97, ada sanksi hukum bagi masyarakat yang mengetahui penyalahgunaan/peredaran narkoba, namun tidak melaporkan ke pihak berwajib.
“Sebetulnya dari tahun 97 itu sudah ada, pasal yang mewajibkan masyarakat untuk melapor, ketika mengetahui ada penyalahgunaan Narkoba, ada peredaran narkoba. Jadi kalo tidak melapor, dia terkena sanksi (pidana penjara/denda),” kata Khofifah, Rabu (20/01/2016).
Diakui Khofifah, insiden tersebut terjadi akibat lemahnya kesadaran hukum masyarakat. adanya keuntungan ekonomis di balik peredaran Narkoba, sebut Khofifah juga turut pemicu munculnya perlawanan masyarakat terhadap hukum.
“Saya khawatir yang terjadi di Koja/Berlan, di situ memang sudah tahu sama tahu, artinya yang satu sama lain saling memprotek, artinya ada kesadaran hukum yang melemah, bahkan cenderung melawan upaya penegakan hukum,” tambah Menteri asal PKB tersebut.
Menurut dia, pihak berwenang mulai dari struktur pemerintahan terkecil seperti RT/RW juga masih minim dalam mensosialisasikan UU dan bahaya Narkoba kepada warganya. Akibatnya, banyak warga yang merasa bimbang, takut dan diam ketika mengetahui informasi narkoba di lingkunganya.
“Pimpinan lokal, RT/RW harus berani menyampaikan kepada masyarakat tentang regulasi ini, dan menyampaikan kepada aparat jika ada pelanggaran.”
“Ini jadi PR kita bersama”. Pungkas Menteri berkerundung itu.*