Hidayatullah.com– Apakah ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) atau tidak dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2019? Juru Bicara (MK) Fajar Laksono enggan membeberkan lebih jelas.
Sebab, terang Fajar, rapat MK tersebut dilakukan secara tertutup.
Fajar menjelaskan, putusan MK atas sengketa Pilpres 2019 diambil melalui musyawarah mufakat, kalau tidak voting.
“Pendapat Hakim yang berbeda akan dimasukkan dalam putusan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/06/2019).
Walau begitu, Fajar tak menampik ada dissenting opinion di antara sembilan hakim seperti gugatan sengketa pemilu tahun 2014 silam. Para Hakim yang memiliki perbedaan bisa membacakan keterangannya pada putusan sidang.
“Tapi itu tergantung hakimnya ya, mau dibacakan atau tidak. Jika ada, pasti (diumumkan secara terbuka),” sebutnya.
Terkait para pihak yang akan menyampaikan interupsi nota keberatan pada pembacaan putusan sidang, Jubir MK menyebut hal itu jarang terjadi. Pasalnya, agendanya hanyalah pengucapan putusan dari majelis hakim.
“Para pihak semuanya sudah diberikan kesempatan kemarin. Besok giliran Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan,” ujarnya kutip INI-Net.
Diketahui, MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/06/2019) pukul 12.30 WIB.*