Hidayatullah.com– Mendekati tanggal 14 Februari yang kerap dirayakan sebagian masyarakat sebagai Valentine’s Day, umat Islam semakin gencar menolak perayaan itu.
Di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan, Kalimantan Utara, yang telah mengeluarkan surat edaran haramnya merayakan Valentine’s Day bagi umat Islam.
Surat bernomor 06/MUI-TRK/II/2016 itu ditandatangani Ketua Umum MUI Tarakan, Drs Muhammad Anas L dan Sekretaris Umumnya, Drs M Ilham Noor, Kamis (11/02/2016).
Berdasarkan salinan surat yang didapatkan hidayatullah.com, di situ tertuang beberapa poin mengenai perayaan tersebut.
Di antaranya, mengingatkan Fatwa MUI Kota Tarakan Nomor 01/KF/MUI/TRK/2008 tentang Valentine’s Day dan kegiatan perayaannya.
“Valentine’s Day dengan segala bentuk perayaannya bagi umat Islam adalah haram,” demikian bunyi poin berikutnya.
Oleh karena itu, lembaga tersebut meminta kepada semua pihak agar bersama-sama menghentikan dan melarang kegiatan perayaan itu.
“(Tujuannya) demi menyelamatkan generasi muda dari kehancuran moral dan peradaban,” sebutnya.
MUI Tarakan juga mengimbau kepada para kepala sekolah dan takmir masjid untuk mengumumkan surat edaran tersebut di berbagai institusi mereka.
Diberitakan media ini sebelumnya, MUI Kota Batu, Jawa Timur, juga telah mengeluarkan surat dengan muatan serupa. [Baca: Fatwa MUI Kota Batu: Umat Islam Haram Rayakan Valentine’s Day]* Ali Muhtadin