Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Fatwa MUI Tarakan: Haram Merayakan Valentine’s Day

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Februari 2016 16:23 4:23 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Februari 2016 16:23
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Mendekati tanggal 14 Februari yang kerap dirayakan sebagian masyarakat sebagai Valentine’s Day, umat Islam semakin gencar menolak perayaan itu.

Di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan, Kalimantan Utara, yang telah mengeluarkan surat edaran haramnya merayakan Valentine’s Day bagi umat Islam.

Surat bernomor 06/MUI-TRK/II/2016 itu ditandatangani Ketua Umum MUI Tarakan, Drs Muhammad Anas L dan Sekretaris Umumnya, Drs M Ilham Noor, Kamis (11/02/2016).

Berdasarkan salinan surat yang didapatkan hidayatullah.com, di situ tertuang beberapa poin mengenai perayaan tersebut.

Di antaranya, mengingatkan Fatwa MUI Kota Tarakan Nomor 01/KF/MUI/TRK/2008 tentang Valentine’s Day dan kegiatan perayaannya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Valentine’s Day dengan segala bentuk perayaannya bagi umat Islam adalah haram,” demikian bunyi poin berikutnya.

Oleh karena itu, lembaga tersebut meminta kepada semua pihak agar bersama-sama menghentikan dan melarang kegiatan perayaan itu.

“(Tujuannya) demi menyelamatkan generasi muda dari kehancuran moral dan peradaban,” sebutnya.

MUI Tarakan juga mengimbau kepada para kepala sekolah dan takmir masjid untuk mengumumkan surat edaran tersebut di berbagai institusi mereka.

Diberitakan media ini sebelumnya, MUI Kota Batu, Jawa Timur, juga telah mengeluarkan surat dengan muatan serupa. [Baca: Fatwa MUI Kota Batu: Umat Islam Haram Rayakan Valentine’s Day]* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fatwa haram MUIintervensi kebudayaanMUItarakanValentine's Day Haram
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya IMF: Ekonomi Palestina Melambat Akibat Blokade Israel
Tulisan selanjutnya Berkasih Sayang Tak Cuma Sehari, Kampanyekan “Hindari Valentine’s Day!”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?