Hidayatullah.com– Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria menyatakan, tidak ada kesungguhan pemerintah dalam upaya penegakan keadilan dan hukum atas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Padahal, terangnya, banyak pakar hukum tata negara sudah menegaskan bahwa Ahok seharusnya diberhentikan sebagai gubernur, karena menyandang status terdakwa kasus penistaan agama.
Ormas Islam Ingatkan Presiden untuk Serius Proses Hukum Ahok
“Kami melihat ada diskriminasi atas persamaan hukum,” ujar Riza di Jakarta, Senin (20/02/2017).
Menurutnya, di tengah masyarakat juga sudah terkesan bahwa pemerintah cenderung membela Ahok, yang beberapa kali terjerat kasus hukum namun tetap tidak tersentuh.
“Ini merusak rasa keadilan bangsa,” ungkapnya.
Demi Keadilan Hukum, Saksi Ajukan Surat Penahanan Ahok kepada Majelis Hakim
Karenanya, sambung Riza, fraksinya di Partai Gerindra bersama partai dan anggota DPR lain yang mengusung hak angket akan terus mendorong agar upaya itu disetujui.
Ia menegaskan, hak angket tersebut ditempuh karena ada inkonsistensi dari Mendagri atas keputusan yang diambil, serta terlihat berubah-ubahnya sikap dalam menangani kasus Ahok.*