Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Minta Pastikan RUU P-KS Tak Bisa Dijadikan Dalih LGBT

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 Maret 2019 09:37 9:37 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Maret 2019 09:37
Bagikan
Poster "Stop LGBT" pada sebuah aksi di Jakarta, 17 Desember 2017.
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan, harus dipastikan bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) tak bisa dijadikan dalih pembenaran lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) serta perzinaan.

Anggota Komisi Fatwa MUI, Badriyah Fayumi menyampaikan, MUI memberikan pandangan khusus untuk memastikan agar RUU P-KS tidak bertentangan dengan syariat Islam, memperkuat ketahanan keluarga, dan menjadi instrumen masyarakat dan bangsa yang lebih berperikemanusiaan yang adil dan beradab.

Ia menyebutkan beberapa hal penting yang menjadi penekanan pandangan MUI dalam RUU ini.

Antara lain, pertama, perubahan dan penyederhanaan definisi agar tidak multitafsir; kedua, penyederhanaan dan penjelasan bentuk-bentuk dan jenis-jenis kekerasan seksual agar mudah dipahamai dan tidak multitafsir, terutama oleh Aparat Penegah Hukum.

Ketiga, tidak ada kriminalisasi hubungan suami isteri yang tidak diharamkan oleh syariat agama; keempat, perhatian yang besar pada aspek pencegahan dengan memaksimalkan fungsi keluarga dan lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan agama, dan edukasi pencegahan perlu disampaikan dalam bahasa agama selain bahasa hukum dan ilmu pengetahuan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kelima, norma-norma yang ada dipastikan tidak menjerat korban, memberi peluang bebas kepada pelaku atau mempidanakan orang yang dikondisikan dalam tekanan sehingga dipaksa menjadi pelaku (al-mukrah atau al-madhghuth).

“Dan RUU ini harus memastikan tidak adanya norma-norma yang bisa dijadikan dalih pembenaran perilaku seks sejenis dan zina,” tegas Badriyah dalam acara Mudzakarah Hukum Tingkat Nasional MUI di Jakarta, Sabtu (23/03/2019).

Baca: MUI Kawal RUU P-KS agar Sesuai Syariat Islam

Dewan Pimpinan MUI, lanjut Badriyah, memberikan masukan berkaitan dengan substansi RUU P-KS mencakup sejumlah hal.

Pertama, definisi “kekerasan seksual” perlu dirumuskan kembali karena masih terlalu luas dengan cakupan tindakan yang bersifat kumulatif atau alternatif terutama berkaitan dengan frasa “yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik”.

Kedua, draf pasal 11 ayat (2) berkenaan dengan bentuk/jenis kekerasan seksual perlu ditinjau kembali karena menimbulkan kesulitan implementasi, di antaranya KS berupa pemaksaan alat kontrasepsi dan pemaksaan perkawinan.

Ketiga, pasal 81 dan 82 tentang tugas dan kewenangan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan perlu dipertimbangkan kembali.

Keempat, ketentuan pidana dalam RUU yang menyimpangi ketentuan dalam KUHP perlu disinkronisasi, karena pada saat yang sama DPR juga sedang menyusun RUU KUHP yang juga mengatur masalah KS dengan ancaman hukuman yang berbeda.

“MUI berpandangan dan bersikap bahwa dalam pertimbangan konsideran dan dasar pertimbangan RUU P-KS menggunakan pendekatan paradigma konflik terkait dengan kesenjangan relasi kuasa dan relasi gender yang tidak bersumber pada nilai-nilai agama, moral, keamanan dan ketertiban umum serta nilai budaya yang hidup dan berkembang di masyarakat Indonesia,” jelas Badriyah.

Baca: MUI Kritik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Karenanya, menurut MUI, RUU ini sulit diterapkan jika menjadi undang-undang, sebab pembentukannya tidak sesuai dengan asas Pembentukan Peraturan Perundangan yang baik, yaitu asas dilaksanakan serta asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.

Badriyah mengungkap, dasar hukum mengingat RUU P-KS hanya memasukkan pasal 20 dan 21 UUD 1945 yang terkait dengan kewenangan DPR dalam pembentukan UU.

“Dengan mengingat tujuan dasar RUU semestinya dasar mengingat yang digunakan dalam RUU ini mencantumkan pasal 18B ayat (2), pasal 20, pasal 21, pasal 28A, pasal 28B, pasal 28D ayat (1), pasal 28G, pasal 28H ayat (1), pasal 28I, pasal 28J, dan pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucapnya.

RUU P-KS, kata dia, sangat terkait dengan berbagai peraturan perundang-undangan. Dari sisi muatan, terangnya, RUU P-KS ternyata tumpang tindih dan tidak sinkron dengan ketentuan dalam KUHP dan setidaknya 13 UU lainnya.

“Dari sisi pengertian korban dan tahapan yang dirumuskan sejak pencegahan hingga pemulihan “cenderung sama” dengan ketentuan yang sudah diatur dalam UU lainnya antara lain UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan perubahannya (UU Nomor 31 tahun 2014),” jelasnya. “Terdapat 60 dari 152 pasal dari RUU ini yang memuat ketentuan pidana, maka hal ini tidak konsisten dengan judul dibentuknya RUU ini.”

Baca: Pakar Hukum: RUU P-KS Rancu, Hendaknya Ditolak

Dari sudut kelembagaan, lanjut Badriyah, RUU ini menimbulkan benturan antar-lembaga antara lain Kemenko PMK, KPPPA, KPAI, PPT, Komnas Perempuan, Pemda, dan lembaga lainnya.

“Pemerintah telah membahas dan mengusulkan 554 DIM dari 774 DIM dihapus. Mengacu ketentuan teknis penyusunan peraturan per-UU-an pada lampiran angka 237 UU No 12 tahun 2011, jika suatu RUU yang materi muatannya berubah sehingga mengakibatkan perubahan sistematika peraturan perundang-undangan, perubahan materi lebih 50 %, atau esensinya berubah, maka peraturan per-UU-an yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru mengenai masalah tersebut,” tutupnya.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badriyah Fayumikekerasan seksualKUHPlgbtMUIRUU P-KSzina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kunci Sukses Khalifah Umar bin Abdul Aziz
Tulisan selanjutnya PPMI Pakistan Songsong ‘Generasi Emas 2045’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Berita
31 Mei 2026 01:20
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?