Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Negara Dinilai Tak Hadir dalam Penanganan Korban Terorisme

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Februari 2016 08:36 8:36 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Februari 2016 08:30
Bagikan
Diskusi bertajuk "Memperkuat Regulasi, Mendorong Pemenuhan Hak-Hak Korban Terorisme" di Menteng (16/02/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Selama ini, negara tidak hadir dalam penanganan korban terorisme. Karena itu, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme diharapkan tak hanya menekankan pada agenda represif semata.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA), Hasibullah Satrawi, dalam jumpa pers di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta, Selasa (16/02/2015) lalu.

“Penanganan korban (aksi terorisme) nyaris saja hilang dalam perspektif ketatanegaraan kita selama ini,” kata Hasibullah.

Sebab, lanjutnya, pemerintah terlalu terlena dengan perspektif lain dalam penanganan aksi terorisme, di antaranya perspektif pelaku serta penindakannya. Sementara, tegasnya, korban aksi terorisme tak terakomodir hak-haknya.

“Revisi (UU Terorisme) jadi momentum untuk menghadirkan negara di dalam konteks penanganan para korban aksi terorisme,” imbuhnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Hasibullah juga mengusulkan agar hak-hak korban aksi terorisme dimasukkan dalam revisi UU Nomor 15 tahun 2003. Ketentuan pertama usulan itu, dalam masa kritis, negara mengumumkan jaminan dan menanggung semua biaya medis yang dibutuhkan para korban hingga sembuh.

“Masa kritis yang dimaksud dalam hal ini yakni ketika baru terjadinya tindak terorisme. Dan biaya yang digunakan untuk menanggung pengobatan para korban menggunakan anggaran dari Kementerian Kesehatan,” tutupnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AIDAkasus terorismekorban terorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rumah Sakit Suriah Bawah Tanah untuk Menghindari Serangan Rusia
Tulisan selanjutnya Komentar Anti-Homo, Manny Pacquiao Putus Kontrak dengan Nike

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?