Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Negara Dinilai Tak Hadir dalam Penanganan Korban Terorisme

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Februari 2016 08:36 8:36 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Februari 2016 08:30
Bagikan
Diskusi bertajuk "Memperkuat Regulasi, Mendorong Pemenuhan Hak-Hak Korban Terorisme" di Menteng (16/02/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Selama ini, negara tidak hadir dalam penanganan korban terorisme. Karena itu, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme diharapkan tak hanya menekankan pada agenda represif semata.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA), Hasibullah Satrawi, dalam jumpa pers di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta, Selasa (16/02/2015) lalu.

“Penanganan korban (aksi terorisme) nyaris saja hilang dalam perspektif ketatanegaraan kita selama ini,” kata Hasibullah.

Sebab, lanjutnya, pemerintah terlalu terlena dengan perspektif lain dalam penanganan aksi terorisme, di antaranya perspektif pelaku serta penindakannya. Sementara, tegasnya, korban aksi terorisme tak terakomodir hak-haknya.

“Revisi (UU Terorisme) jadi momentum untuk menghadirkan negara di dalam konteks penanganan para korban aksi terorisme,” imbuhnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Hasibullah juga mengusulkan agar hak-hak korban aksi terorisme dimasukkan dalam revisi UU Nomor 15 tahun 2003. Ketentuan pertama usulan itu, dalam masa kritis, negara mengumumkan jaminan dan menanggung semua biaya medis yang dibutuhkan para korban hingga sembuh.

“Masa kritis yang dimaksud dalam hal ini yakni ketika baru terjadinya tindak terorisme. Dan biaya yang digunakan untuk menanggung pengobatan para korban menggunakan anggaran dari Kementerian Kesehatan,” tutupnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AIDAkasus terorismekorban terorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rumah Sakit Suriah Bawah Tanah untuk Menghindari Serangan Rusia
Tulisan selanjutnya Komentar Anti-Homo, Manny Pacquiao Putus Kontrak dengan Nike

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU

Feature
29 Agustus 2026 10:49
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?