Hidayatullah.com–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 158 Tahun 2013 tanggal 19 Desember 2013 tentang Tata Cara Sertifikasi Halal Restoran dan Non Restoran di wilayah DKI Jakarta.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong dan mengharapkan agar Pergub DKI tersebut dapat ditindaklanjuti dengan penetapan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, yang dikukuhkan sebagai Kota Halal.
“Kebijakan ini perlu diambil agar Indonesia tidak tertinggal jauh dari negara-negara Vietnam, Jepang, Thailand, yang peduli akan ketersediaan restoran halal meskipun konsumen Muslim di negara-negara tersebut tidak terlalu banyak,” kata KH Ma’ruf Amin dalam keterangan tertulisnya kepada hidayatullah.com, ditulis Kamis (29/01/2014).
Ma’ruf Amin mengatakan bahwa pertumbuhan kuliner di Indonesia merupakan salah satu bidang yang patut kita banggakan.
Namun, lanjutnya, pertumbuhan kuliner ini perlu disempurnakan keberadaannya yaitu dengan sertifikasi halal MUI yang menjamin kehalalan setiap produk yang dipasarkan mengingat konsumen mayoritas di negeri ini adalah umat Muslim.
“Kepastian halal suatu produk perlu penelaahan dan pengkajian secara profesional dengan SOP yang sudah ditetapkan oleh MUI, dan ini merupakan tugas LPPOM MUI,” katanya.
Kiai Ma’ruf menerangkan, sesuai amanah Pergub DKI Jakarta, maka LPPOM MUI DKI Jakarta harus membantu mewujudkan agar restoran, dan produk non restoran yang beredar di DKI Jakarta mempunyai Sertifikat Halal.
Kiai Ma’ruf menjelaskan, sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, Ketua Komisi Fatwa MUI, dan Direktur LPPOM MUI.
Sementara Setifikat Halal yang dikeluarkan MUI DKI ditandatangani oleh Ketua Umum MUI DKI KH A Syarifuddin Abdul Ghani, MA, Ketua Komisi Fatwa MUI DKI Dr KH Lutfi Fathullah, MA, dan Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta Ir. Hj Osmena Gunawan.
Nama-nama tersebut sesuai dengan keputusan MUI Pusat No Kep-450/MUI/X/2013 tentang Pengukuhan Susunan Pengurus MUI 2013-2018 tanggal 11 Oktober 2013 dan Surat Keputusan SK42/Dir/LPPOM MUI/X/13 Tentang Susunan Pengurus Lemnbaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta masa khidmat 2013-2018.*