Hidayatullah.com–Perwakilan warga Karasak Kota Bandung melakukan pertemuan dan audiensi dengan anggota DPRD Kota Bandung perihal keluarnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB ) untuk Gereja Rehoboth Jemaat Berea yang berlokasi di Jl.Soekarno Hatta No.405 Kelurahan Karasak Kecamatan Astanaanyar Kota Bandung,Selasa (1/3/2016).
Erwan Setiawan, Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung yang menemui dan berdialog dengan warga mengaku terkejut mendapat informasi atas keluarnya IMB tersebut. Pasalnya, sebelumnya ia mendapat penjelasan dari salah satu pejabat di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung yang menyebutkan bahwa pengajuan persyaratan tersebut tidak prosedural.
“Waktu itu beliau mengatakan (IMB) tidak akan keluar karena tidak sesuai prosedural makanya saya kaget koq tiba-tiba IMB nya sekarang sudah keluar,”ujarnya.
Ia menambahkan menurut informasi yang sampai kepada dirinya menyebutkan bahwa sesuai Surat Peraturan Bersama dua Menteri (SPB 2 Menteri) bahwa syarat pengajuan ijin dari 90 jemaat gereja yang mengajukan baru terpenuhi 60 orang sementara dari 60 warga sekitar yang harus memberi persetujuan, baru sekitar 15 orang yang setuju. Untuk itu ia pun menanyakan mengapa IMB tersebut tetap bisa keluar?.
“Saya mendapat informasi juga dari salah satu pejabat di BPPT bahwa benar ada tekanan dari seseorang untuk segera mengeluarkan IMB tersebut. Jika ini benar maka telah terjadi kebobrokan soal perijinan di birokrasi kita,”jelas politikus Partai Demokrat ini.
Sebagai anggota dewan dirinya mengaku tidak memihak dalam perkara tersebut. Namun jika mengacu pada Perda yang berlaku sebagai salah satu acuan dalam menerbitkan IMB maka dirinya sangat menyayangkan kejadian tersebut, mengingat Perda sebagai salah satu produk hukum antara legislative dan eksekutif yang seharusnya ditaati bukan dilanggar.
Untuk itu dirinya setuju dan mendukung sekiranya Komisi A DPRD Kota Bandung yang membidangi masalah tersebut mengundang atau meminta klarifikasi kepada Kepala BPPT yang mengeluarkan IMB tersebut.
Hal itu menurutnya sebagai langkah untuk menelusuri ada tidaknya prosedural yang dilanggar. Demikian juga pimpinan DPRD bisa mengundang Walikota Bandung jika diperlukan untuk menjelaskan persetujuannya.
“Saya juga pernah sampaikan juga ke Walikota ,bahkan saya katakan kalau sampai Walikota mengeluarkan (IMB) ini saya akan ikut demo,”akunya.
Menurutnya bahwa sikap toleransi beragama harus tetap ada,sebagai wujud hubungan baik sesama manusia (hablum minannas), namun prosedur hukum juga harus dijalankan sebagai salah satu wujud taat atau tertib hukum. Selain itu ,ketika ada penolakan dari masyarakat maka jangan dipaksakan,karena masyarakat yang menolak pasti ada alasan.
“Kalau ada pejabat pemerintah,apalagi sekelas Pemkot takut pada ancaman atau tekanan seseorang adalah hal yang aneh. Saya mendukung masyarakat dan saya siap memperjuangkan bersama bapak-bapak agar IMB ini dicabut,”pungkasnya memberi semangat.*