Hidayatullah.com–Perwakilan warga muslim Kelurahan Karasak Kec.Astanaanyar Kota Bandung kembali mendatangi kantor DPDR, Senin (14/3/2016) menanyakan keseriusan wakil rakyat menjembatani permasalahan Gereja Rehoboth Berea yang dinilai proses keluarnya IMB nya tidak sesuai prosedur.
Menanggapi hal tersebut ,H.Endun Hamdun anggota Komisi B DPRD Kota Bandung yang turut menerima warga mengunggapkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kedatangan masyarakat yang mengadukan permasalahan yang ada di lapangan.
“Kami akan pelajari dan dalami laporan tersebut,kebetulan pertermuan lalu (dua pekan sebelumnya,red) mereka diterima Komisi A. Jika kemudian ditemukan adanya penyimpangan atau kesalahan prosedur dalam menerbitkan IMB nya tentu kami akan bersama rakyat untuk mendukung pencabutan IMB nya,”ujarnya kepada mapionline.com usai menerima warga.
Endun menambahkan bahwa salah satu hak pemeluk beragama adalah mendirikan tempat ibadah namun demikian dalam proses mendirikan tersebut harus sesuai atau mengikuti peraturan yang berlaku salah satunya adalah SPB 2 Menteri tentang pendirian tempat ibadah. Menurutnya dimata hukum Negara semua pemeluk agama sama kedudukannya yakni harus mengikuti dan taat pada peraturan yang berlaku termasuk soal pendirian tempat ibadah.
“Secara pribadi saya tidak setuju adalah gereja ditengah masyarakat yang mayoritas muslim, apalagi ini (Gereja Rehoboth, red) disinyalir ada prosedur yang dilanggar dalam memperoleh IMB nya,”ujar politisi Partai Hanura tersebut.
Ia juga menyayangkan sikap BPPT yang terkesan mudah mengeluarkan IMB tanpa melakukan cek dan ricek faktual sesuai dengan kondisi lapangan yang akurat. Harusnya,sambung Endun,pihak BPPT melakukan juga analisis dampak lingkungan (amdal) yang tidak hanya sebatas dipahami masalah limbah semata,melainkan dampak lingkungan dari sisi sosial kemasyarakatan sekitar gereja tersebut. Hal ini menurut Endun sangat penting dilakukan untuk menghindari permasalahan sosial dikemudian hari termasuk potensi adanya konflik horizontal antar umat beragama yang sangat sensitif.
“Dinas Tata Ruang juga perlu dilibatkan untuk menilai dan melihat apakah daerah tersebut sesuai atau tidak jika ada tempat ibadah. Jangan sekedar menerima laporan bawahan kemudian diterbitkan suratnya,apalagi bangunan tersebut sebelumnya IMB nya bukan tempat ibadah,tentu tidak bisa sembarangan,”imbuhnya.
Untuk itu meski dirinya bukan dari Komisi A yang membidangi masalah tersebut namun Endun akan menyampaikan dan meneruskan aspirasi warga tersebut ke ketua dan anggota Komisi B untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Menurutnya kondusifitas Kota Bandung bukan hanya masalah kriminal saja melainkan juga adanya harmonisasi dalam masyarakat termasuk dalam beragama dan beribadah. Jika tidak segera diselesaikan,imbuhnya, permasalahan tersebut dapat menimbulkan suasana kurang kondusif sehingga dapat merusak citra Kota Bandung yang sangat toleran dalam masalah beragama.
“Secepatnya kita akan melakukan koordinasi dengan teman-teman anggota dewan yang lainnya khususnya Komisi A. Kita akan memberikan masukan juga kepada wali kota untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas sehingga potensi konflik horizontal tersebut dapat diminimalisir atau dicegah,”pungkasnya.*