Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Gereja Rehoboth, Anggota DPRD: Kita Bela Rakyat Jika Terbukti IMB nya Tak Sesuai Prosedur

Ngadiman Djojonegoro
Terakhir diupdate: 15 Maret 2016 07:17 7:17 am
Ngadiman Djojonegoro
Dipublikasikan 15 Maret 2016 07:05
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Perwakilan warga muslim Kelurahan Karasak Kec.Astanaanyar Kota Bandung kembali mendatangi kantor DPDR, Senin (14/3/2016) menanyakan keseriusan wakil rakyat menjembatani permasalahan Gereja Rehoboth Berea yang dinilai proses keluarnya IMB nya tidak sesuai prosedur.

Menanggapi hal tersebut ,H.Endun Hamdun anggota Komisi B DPRD Kota Bandung yang turut menerima warga mengunggapkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kedatangan masyarakat yang mengadukan permasalahan yang ada di lapangan.

“Kami akan pelajari dan dalami laporan tersebut,kebetulan pertermuan lalu (dua pekan sebelumnya,red) mereka diterima Komisi A. Jika kemudian ditemukan adanya penyimpangan atau kesalahan prosedur dalam menerbitkan IMB nya tentu kami akan bersama rakyat untuk mendukung pencabutan IMB nya,”ujarnya kepada mapionline.com usai menerima warga.

Endun menambahkan bahwa salah satu hak pemeluk beragama adalah mendirikan tempat ibadah namun demikian dalam proses mendirikan tersebut harus sesuai atau mengikuti peraturan yang berlaku salah satunya adalah SPB 2 Menteri tentang pendirian tempat ibadah. Menurutnya dimata hukum Negara  semua pemeluk agama sama kedudukannya yakni harus mengikuti dan taat pada peraturan yang berlaku termasuk soal pendirian tempat ibadah.

“Secara pribadi saya tidak setuju adalah gereja ditengah masyarakat yang mayoritas muslim, apalagi ini (Gereja Rehoboth, red) disinyalir ada prosedur yang dilanggar dalam memperoleh IMB nya,”ujar politisi Partai Hanura tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia juga menyayangkan sikap BPPT yang terkesan mudah mengeluarkan IMB tanpa melakukan cek dan ricek faktual sesuai dengan kondisi lapangan yang akurat. Harusnya,sambung Endun,pihak BPPT melakukan juga analisis dampak lingkungan (amdal) yang tidak hanya sebatas dipahami masalah limbah semata,melainkan dampak lingkungan dari sisi sosial kemasyarakatan sekitar gereja tersebut. Hal ini menurut Endun sangat penting dilakukan untuk menghindari permasalahan sosial dikemudian hari termasuk potensi adanya konflik horizontal antar umat beragama yang sangat sensitif.

“Dinas Tata Ruang juga perlu dilibatkan untuk menilai dan melihat apakah daerah tersebut sesuai atau tidak jika ada tempat ibadah. Jangan sekedar menerima laporan bawahan kemudian diterbitkan suratnya,apalagi bangunan tersebut sebelumnya IMB nya bukan tempat ibadah,tentu tidak bisa sembarangan,”imbuhnya.

Untuk itu meski dirinya bukan dari Komisi A yang membidangi masalah tersebut namun Endun akan menyampaikan dan meneruskan aspirasi warga tersebut ke ketua dan anggota Komisi B untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Menurutnya kondusifitas Kota Bandung bukan hanya masalah kriminal saja melainkan juga adanya harmonisasi dalam masyarakat termasuk dalam beragama dan beribadah. Jika tidak segera diselesaikan,imbuhnya, permasalahan tersebut dapat menimbulkan suasana kurang kondusif sehingga dapat merusak citra Kota Bandung yang sangat toleran dalam masalah beragama.

“Secepatnya kita akan melakukan koordinasi dengan teman-teman anggota dewan yang lainnya khususnya Komisi A. Kita akan memberikan masukan juga kepada wali kota untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas sehingga potensi konflik horizontal tersebut dapat diminimalisir atau dicegah,”pungkasnya.*

Redaktur: Ngadiman Djojonegoro
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPRDGereja RehobothIMBPartai Hanuraprosedur
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sebanyak 60 murid kelas VI mengikuti Ujian Tahfidz di SDIT Hidayatullah
Tulisan selanjutnya Waspadai 3 Arus Hedonisme di Sekitar Kita [1]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Amerika Serikat Longgarkan Ekspor Item Militer, Chip AI dan Satelit Komersial ke UEA

Terbaru

  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
  • Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
  • Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
  • Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
  • Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?