Hidayatullah.com – Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan kubu komunitas homoseksual (LGBT) saling melempar tanggung jawab terkait somasi kepada Ketua Seksi RSP PDSKJI Dr. dr. Fidiansjah, SpKJ, MPH yang pernah menyatakan homoseksual merupakan gangguan jiwa.
Sebelum ini, hari Kamis (17/03/2016), LBH Jakarta mengadakan konferensi pers dan berharap Dr Fidiansjah meminta maaf terkait pernyataannya saat menjadi narasumber di program Indonesia Lawyers Club (ILC) bertema “LGBT Marak, Apa Sikap Kita?” yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi swasta pada 16 Maret 2016.
Baca: LBH Jakarta Somasi Dr Fidiansjah Terkait Pernyataan “LGBT Gangguan Jiwa”
Saat ditanya mengapa baru sekarang somasi dilayangkan, pengacara Publik LBH Jakarta, Veronica Koman menyatakan, hal itu karena baru adanya laporan mengenai keberatan atas pernyataan Dr. Fidiansjah tersebut.
“Iya karena baru terima laporan dan konsolidasi dari kawan-kawan LGBT mas,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Jum’at (18/03/2016).
Namun, Veronica enggan menjawab saat dikonfirmasi siapa saja dari komunitas LGBT yang dimaksud.
Sementara itu, pegiat LGBT, Hartoyo, yang juga hadir saat pembacaan somasi di kantor LBH Jakarta, mengaku tidak tahu-menahu terkait latar belakang somasi yang dilayangkan LBH tersebut.
“Itu diluar tanggungjawab saya mas, karena yang negur kan LBH bukan saya. Jadi semua hal tanya dengan Vero saja,” katanya.
Sementara itu, pengacara Luthfi Hakim sempat membaca isi somasi LBH Jakarta yang menyebar di jejaring sosial yang menurutnya isinya sangat campur aduk dan tidak jelas.
“Saya membacanya melalui media sosial. Isinya pernyataan dan berita, sehingga tidak jelas, “ ujarnya.
Selain itu Luthfi Hakim juga menghimbau LBH bersikap bijak tidak hanya hanya percaya pernyataan The American Psychological Association (APA) yang dinilainya sangat subyektif membela kaum homoseksual dan dinilai tidak layak untuk sebuah institusi yang seharusnya independen. Apalagi APA adalah lembaga asing.
“Teman-teman LBH harus bijak, siapa di belakangan APA? Semua sudah tahu kepentinganya sangat subyektif dan membela kaum homoseksual,” ujarnya.*