Hidayatullah.com—Dua pengelola gedung sekaligus sebagai pendeta di gedung yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta No.399A dan No.405 Kelurahan Karasak Kota Bandung, hari Senin (18/2/2013) akhirnya bersedia menandatangani surat pernyataan tak bersedia menggunakan bangunan sebagai tempat ibadah.
Acara penandatanganan dipimpin langsung oleh Moch.Teddy Wirakusumah, SH selaku Kebala Bidang (Kabid) Penyidikan Satpol PP Kota Bandung dengan disaksikan puluhan warga sekitar, aparat terkait dan anggota DPRD Kota Bandung.
Teddy menyatakan bahwa tindakan tersebut sebagai upaya pencegahan dalam rangka menciptakan suasana kondusif serta peringatan kepada pemilik gedung agar memfungsikan bangunan segaimana ijinnya.
Ia juga mempersilakan sekiranya pemilik gedung akan mengubah fungsi menjadi gereja, namun Teddy meminta agar menempuh prosedur aturan yang berlaku.
“Kita juga akan melakukan pengawasan secara berkala agar surat pernyataan tersebut berjalan efektif.Sebab sanksinya berat jika terjadi alih fungsi lagi, ini semacam surat peringatan saja,” sambungnya.
Sementara itu pemilik gedung No.399A GSG Graha Mulia,Tonny Andrian mengaku buta soal ijin mendirikan gereja.
Untuk itu sebelumnya menandatangani surat pernyataan dirinya sempat bernegosiasi agar diberi kesempatan untuk mendirikan gereja. Atas permintaan tersebut baik aparat maupun warga mempersilakan Tonny asal taat aturan yang berlaku.
Sebelumnya aparat dan diikuti warga sekitar melihat-lihat isi dalam bangunan yang diklaim pemilik sebagai gedung serba guna tersebut.
Pantauan hidayatullah.com sekilas ruangan gedung tiga lantai tersebut mirip dengan gereja di mana terdapat atribut dan lukisan atau gambar-gambar tentang Yesus.
Pemandangan serupa juga sama dengan suasana bangunan No.405 yang menurut Yopi Rattu, pemilik gedung sebagai perkantoran. Namnun berbeda dengan pengakuan salah seorang warga bernama Dadang kepada hidayatullah.com, ia justru membenarkan jika kedua gedung tersebut sebelumnya setiap Minggu digelar kebaktian.
“Yang No.339A itu oleh Jemaat Kerajaan Mulia dan yang No.405 ini oleh Jemaat Rehoboth. Terbuktikan tadi setelah kita lihat-lihat ke dalam memang seperti gereja bukan kantor,”jelasnya.
Dadang menambahkan warga sekitar mengaku sudah berulang kali melakukan teguran bahkan hingga demo yang melibatkan ratusan warga muslim sekitar.Namun menurutnya hanya berhenti saat didemo dan selang beberapa bulan akan menggelar kebaktian lagi.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, kedua gedung memiliki IMB bukan untuk tempat peribadatan. Namun sejak beberapa tahun –bahkan ada yang menyebut telah puluhan tahun– kedua bangunan tersebut digunakan avara kebakatian seminggu sekali. [baca: Satpol PP Kota Bandung Segel Tempat Kebaktian Liar]
Atas ditandanganinya surat pernyataan tersebut Dadang dan warga Muslim sekitar merasa lega. Meski demikian ia tetap akan melakukan pemantauan secera fisik, sehingga warga Muslim tidak merasa dikelabuhi semata.*