Hidayatullah.com– Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dituntut hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/02/2018).
Jaksa menganggap Jonru terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kuasa Hukum Jonru, Juju Purwantoro, akan mengajukan pledoi (pembelaan) untuk kliennya. Pihaknya ingin membuktikan kliennya tersebut bebas dari tuntutan yang diberikan oleh JPU dan dinyatakan tidak bersalah.
Baca: Dakwaan Dinilai Aneh, Kuasa Hukum Jonru Ajukan Eksepsi
“Seteleh JPU melakukan tuntutan, kami akan menyiapkan pledoi atau pembelaan hingga Senin mendatang tanggal 26 Februari 2018,” ujarnya kepada hidayatullah.com melalui sambungan telepon, Senin (19/02/2018).
Juju mengatakan, sedari awal apa yang didakwakan oleh Jaksa tidak memenuhi unsur pidana.
Utamanya apa yang diunggah oleh kliennya, yang pada hakikatnya pada unggahan tersebut merupakan sesuatu hal yang berdasar yang diakui kebenarannya dan bersumber pada al-Qur’an dan al-Hadits.
“Tidak ada unsur delik kejahatan di dalammnya, karena sumbernya nampak jelas. Misalnya yang kliennya mengatakan bahwa sudah seharunya perempuan menggunakan jilbab, hal tersebut itu sudah diatur keharusannya di dalam ayat al-Qur’an dan juga yang menyatakan bahwa aliran Syiah bertentangan dengan agama Islam yang sebenarnya, baik rukun iman maupun rukun Islam,” jelasnya.
Baca: Sayangkan Perlakuan Polisi, Pengacara: Jonru Diborgol seperti Seorang Teroris
Juju menilai, pada dasarnya, yang paling penting dalam persidangan dari apa-apa yang dijadikan barang bukti sebagaimana diatur pasal 5 dan 6 UU ITE, JPU tidak bisa menampilkan alat bukti yang sah dan bisa diakses sesuai dengan pasal tersebut.
“Dalam hal ini JPU memiliki satu alat bukti saja dari empat yang mereka dakwakan,” pungkasnya.
Pembacaan peledoi Jonru dijadwalkan pada Senin pekan depan di PN Jaktim.* Zulkarnain