Hidayatullah.com–Wali Kota Malang, Moch Anton, mengeluarkan surat edaran berisi himbauan shalat berjamaah, Rabu, 25 Mei 2016. Surat edaran bernomor 222/SE/1397/35.73.133/2016 itu ditujukan kepada seluruh instansi yang ada di lingkup kota Malang, baik negeri maupun swasta.
Dalam surat edaran tersebut, setidaknya ada enam pihak yang dihimbau melaksanakan Gerakan Shalat Berjamaah di Awal Waktu tersebut. Kesemua pihak tersebut, adalah: Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang berada di lingkup pemerintahan Kota Malang; TNI dan POLRI; Lembaga Negara, Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD; Sekolah, Madrasah dan Pondok Pesantren; Rumah Sakit dan Puskesmas; Serta berbagai kalangan komunitas profesi.
Menurut Anton, sebagaimana tertuang dalam edaran, langkah ini diambil untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala. Untuk itu, kepada semua pihak yang disebut dalam surat edaran, Anton berharap agar segera menghentikan seluruh kegiatan saat adzan berkumandang.
“Juga dihimbau untuk segera melaksanakan shalat fardhu secara berjamaah,” ujarnya sebagaimana dikutip dari surat edaran tersebut.
Dengan adanya edaran ini, Anton berharap visi sebagai kota Bermartabat segera teruwujud.
“Semoga Allah senantiasa mengampuni dosa-dosa kita dan melimpahkan Rahmat dan Ridho-Nya kepada kita semua,” tutupnya penuh harap.
Salah seorang staf keuangan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, Yanuar, mengaku senang dengan adanya surat edaran ini.
“Saya memberi apresiasi yang besar atas adanya edaran dan krenteg (kehendak, red) Wali Kota unutk membiasakn shlata tepat waktu dan berjamaah untuk ikhwan ini,” terangnya.
Ia berharap, himbauan ini bisa terealisasi dan terlaksana dengan baik dan tidak hanya insedentil. “Tapi terus dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan hingga menjadi tradisi dan nilai positif bagi umat Muslim,” jelasnya penuh harap.
Wahyu, Kasubag Umum BKD juga memberi tanggapan serupa. Menurutnya, ini adalah bagian dari perharian Wali Kota terhadap PNS dan masyarakat secara umum dalam masalah shalat .
“Selain itu, edaran ini juga menjadi izin tertulis dari Wali Kota untuk meninggalkan rapat dan semacamnya ketika azan berkumandang,” terangnya lebih lanjut.
Ketika disinggung masalah shalat berjamaah selama ini ketika ada rapat di lingkup Pemkot, ia mengaku kadang rapat berhenti ketika azan berkumandang.
“Hanya saja, rapatnya lanjut lagi setelah adzan. Tapi, tetap saja diizinkan jika ada yang izin shalat,” katanya menerangkan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Masih menurut Wahyu, di hari biasa, mayoritas kegiatan di lingkup pemkot Malang berhenti ketika azan berkumandang. Sebagian karyawan di Balaikota biasanya langsung shalat di masjid.
“Monggo, bisa dicek langsung di masjid Balaikota. Jamaahnya lumayan banyak,” katanya yakin.
Ia berharap, dengan adanya edaran ini, jamaah balaikota semakin banyak yang hadir.
“Soalnya, kadang yang belum terbiasa shalat jamaah malah duduk-duduk istirahat berjamaah,” katanya memberi kesaksian.
Sebelum ini, Pemkot Malang juga telah mengeluarkan edaran untuk mematikan televisi selama 2 jam; antara Maghrib dan Isya dan meluncurkan program Ayo Mengaji.*/ Abdul Aziz (Malang)