Hidayatullah.com– Menyusul diakomodasinya kolom penganut aliran kepercayaan dalam KTP elektronik, kolom Agama pada KTP-el khusus penganut kepercayaan diganti dengan kolom Kepercayaan, yang data pada kolomnya ditetapkan seragam oleh pemerintah.
Adapun isian pada kolom Kepercayaan tersebut adalah “Kepercayaan Terhadap Tuhan YME”.
“Tulisannya adalah ‘kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa’ (YME, red) ,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh kepada wartawan termasuk hidayatullah.com usai konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/02/2019).
Baca: Soal KTP-el Aliran Kepercayaan, Kemendagri Bantah Penghilangan Kolom Agama
Jadi, terang Zudan, dalam kolom Kepercayaan pada KTP-el tersebut, yang dicantumkan hanya tulisan itu, secara seragam di semua KTP-el khusus penganut aliran kepercayaan di luar penganut agama resmi di Indonesia.
“Jadi tidak mencantumkan nama organisasinya (suatu kepercayaan tertentu, red). Kita hanya menciptakan satu, ‘kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa’, enggak ada yang lain-lain,” kata Zudan.
Saat ditegaskan oleh wartawan, apakah dalam sebuah KTP-el terdapat dua kolom, yaitu kolom Agama dan kolom Kepercayaan, Zudan mengatakan tidak demikian.
“Kolom agama untuk yang beragama, kolom kepercayaan untuk yang kepercayaan,” ujarnya.
Sudah ada datanya berapa banyak KTP-el telah diterbitkan?
“Ada, tapi belum sampai ke saya, sedang disusun anak-anak di kantor, sedang dikumpulkan,” jawabnya sekitar pukul 11.40 WIB.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri membantah jika kolom Agama pada KTP elektronik dihilangkan setelah diakomodasinya kolom Aliran Kepercayaan di KTP-el.
Dalam konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/02/2019), Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, pencantuman kolom Kepercayaan pada KTP-el merupakan tindak lanjut dari amar putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 dan ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
“Dengan adanya putusan ini, maka KTP-el bagi Penghayat Kepercayaan dicantumkan elemen data pada kolom kepercayaan. Sedangkan bagi penduduk yang memeluk agama KTP-el tidak ada perubahan yaitu tetap mencantumkan kolom Agama,” ujarnya.*