Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kolom Agama Diganti Kepercayaan di KTP-el Penghayat

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 27 Februari 2019 19:23 7:23 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 27 Februari 2019 20:00
Bagikan
[Ilustrasi]
Bagikan

Hidayatullah.com– Menyusul diakomodasinya kolom penganut aliran kepercayaan dalam KTP elektronik, kolom Agama pada KTP-el khusus penganut kepercayaan diganti dengan kolom Kepercayaan, yang data pada kolomnya ditetapkan seragam oleh pemerintah.

Adapun isian pada kolom Kepercayaan tersebut adalah “Kepercayaan Terhadap Tuhan YME”.

“Tulisannya adalah ‘kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa’ (YME, red) ,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh kepada wartawan termasuk hidayatullah.com usai konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/02/2019).

Baca: Soal KTP-el Aliran Kepercayaan, Kemendagri Bantah Penghilangan Kolom Agama

Jadi, terang Zudan, dalam kolom Kepercayaan pada KTP-el tersebut, yang dicantumkan hanya tulisan itu, secara seragam di semua KTP-el khusus penganut aliran kepercayaan di luar penganut agama resmi di Indonesia.

“Jadi tidak mencantumkan nama organisasinya (suatu kepercayaan tertentu, red). Kita hanya menciptakan satu, ‘kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa’, enggak ada yang lain-lain,” kata Zudan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Saat ditegaskan oleh wartawan, apakah dalam sebuah KTP-el terdapat dua kolom, yaitu kolom Agama dan kolom Kepercayaan, Zudan mengatakan tidak demikian.

“Kolom agama untuk yang beragama, kolom kepercayaan untuk yang kepercayaan,” ujarnya.

Sudah ada datanya berapa banyak KTP-el telah diterbitkan?

“Ada, tapi belum sampai ke saya, sedang disusun anak-anak di kantor, sedang dikumpulkan,” jawabnya sekitar pukul 11.40 WIB.

Baca: Kemendagri Benarkan WNA Miliki KTP-el di Cianjur

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri membantah jika kolom Agama pada KTP elektronik dihilangkan setelah diakomodasinya kolom Aliran Kepercayaan di KTP-el.

Dalam konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/02/2019), Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, pencantuman kolom Kepercayaan pada KTP-el merupakan tindak lanjut dari amar putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 dan ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

“Dengan adanya putusan ini, maka KTP-el bagi Penghayat Kepercayaan dicantumkan elemen data pada kolom kepercayaan. Sedangkan bagi penduduk yang memeluk agama KTP-el tidak ada perubahan yaitu tetap mencantumkan kolom Agama,” ujarnya.*

 

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aliran KepercayaanKemendagriKTPKTP elKTP khusus aliran kepercayaanNIKpenghayat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 7 Alasan Fadli Zon Jamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani
Tulisan selanjutnya Pakistan Tembak Jatuh Dua Pesawat Tempur India

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?