Hidayatullah.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Ash-Shidiqie menyarankan kepada pemerintah agar tidak selalu menjadikan investasi sebagai alasan.
Terlebih, kata dia, terkait alasan pemerintah dalam membatalkan 3143 peraturan daerah (Perda) belum lama ini. Menurutnya, alasan ekonomi tidaklah tepat dan tidak lebih penting dari konstitusi.
“Saran saya jangan digunakan kata investasi itu, sebaiknya kita pakai kalimat ‘setiap peraturan yang melanggar norma yang lebih tinggi’. Nah itu lebih punya peluang dibatalkan,” ujarnya di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Selasa (21/06/2016).
Jadi, terang Jimly, dibatalkannya suatu perda bukan karena menghambat investasi, tapi karena melanggar UU atau aturan yang lebih tinggi. Entah itu Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), atau UU.
“Siapa saja pejabat negara dalam menjelaskan kebijakan gunakanlah logika hukum yang seharusnya, karena negara kita negara hukum. Hukum lah yang kita tempatkan jadi panglima, bukan ekonomi, apalagi investasi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, investasi itu hanyalah salah satu kegiatan ekonomi. Sedangkan, lanjutnya, tujuan bernegara bukan hanya kesejahteraan.
“Kesejahteraan hanya salah satu, disamping itu kita juga butuh kebebasan, keadilan, dan persatuan. Semua itu sarana menuju pengabdian kepada Tuhan. Sebenarnya itulah tujuan Pancasila,” tukas Ketua Umum ICMI ini.
Untuk itu, Jimly meminta, agar pemerintah lebih menggunakan istilah hukum dalam menjelaskan kebijakannya.
“Jikalau ada norma aturan yang bertentangan dengan yang lebih tinggi, batalkan. Jadi alasannya jelas, kriterianya kriteria hukum. Jangan pakai istilah ekonomi, apalagi sekedar investasi,” pungkasnya.*