Hidayatullah.com– Menanggapi pembubaran acara deklarasi #2019GantiPresiden, pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar (BWU), menegaskan, polisi dalam menjalankan tugas harus sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Tidak boleh melebar ke ranah politik,” katanya saat dihubungi hidayatullah.com, Senin (27/08/2018).
Baca: Pakar: “2019 Ganti Presiden” Tak Ada Unsur Melawan Hukum
Deklarasi #2019GantiPresiden, terang BWU, sudah dinyatakan KPU dan Bawaslu bukan merupakan kampanye.
“Maka tidak boleh dibubarkan. Justru harus dijaga agar berjalan tertib,” ucapnya.
Baca: Jokowi Diminta Perintahkan Polisi Tindak Pemersekusi #2019GantiPresiden
Jika ada kelompok yang berseberangan, lanjut BWU, maka juga harus dijelaskan tidak boleh melakukan tindakan-tindakan kekerasan atau intimidasi kepada kelompok lain.
“Jadi polisi sebagai alat negara harus benar-benar netral/tidak memihak,” tegasnya.
Tugas polisi, kata BWU, adalah menjaga keamanan. Jadi kalau ada kelompok yang mempersekusi, polisi harus mengusut apa tujuannya, dan jika bertujuan membuat konflik, polisi harus menindaknya.
Baca: DPR Minta Jokowi Tegur Kapolri Segera Copot Kapolda Riau
Mengenai alasan polisi membubarkan acara deklarasi #2019GantiPresiden karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan memecah persatuan bangsa, BWU bilang, “Polisi tidak boleh bekerja karena angan-angan.”
Kepolisian terlibat dalam pembubaran deklarasi #2019GantiPresiden Jawa Timur di Surabaya, Ahad (26/08/2018) dan pemulangan paksa pegiat #2019GantiPresiden Neno Warisman di Pekanbaru, Riau, Sabtu (25/08/2018).* Andi
Baca: Neno Warisman Dipersekusi di Bandara Pekanbaru, ‘Disandera’, Dipulangkan Paksa