Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mensos: Norma Agama Tetap Harus Menjadi Basis Regulasi Kehidupan

Ahmad
Terakhir diupdate: 20 Juli 2016 09:45 9:45 am
Ahmad
Dipublikasikan 20 Juli 2016 09:45
Bagikan
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansah
Bagikan

Hidayatullah.com–Menanggapi soal gugatan pasal 284, 285 dan 292 KUHP tentang perzinahan, pemerkosaan, dan LGBT yang dilayangkan oleh para akademisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, bahwa norma-norma agama tetap harus menjadi basis dari proses untuk membangun solusi kehidupan sosial, kemanusiaan dan kebangsaan.

“Jadi apa yang menjadi referensi di regulasi kehidupan kita, saya rasa referensi agama akan meluruskan berbagai kemungkinan prespektif yang bisa menjadi kontraksi diantara setuju dan tidak setuju,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (19/07/2016).

Ia menambahkan, jika sejatinya Pancasila, terutama sila pertama, adalah ruh dari proses membangun suatu ekuilibrium.

“Ketika terjadi dinamika-dinamika, maka sebetulnya referensi religiusitas yang itu akan kita jadikan pondasi untuk mencari titik temu,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Untuk itu, terang Khofifah, pendekatan spiritual menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam sektor apapun.

“Jadi tidak bisa hanya pendekatan rasional. Mau bangun insfastruktur, ekonomi apalagi membangun manusia. Sehingga proses rasionalisasi semata tidak cukup untuk problem pembangunan di sektor apapun,” pungkasnya.

Sebelumnya, Guru Besar IPB Prof. Dr Euis Sunarti dan para akademisi lain menggugat KUHP ke MK. Yakni terkait pasal 284 KUHP tentang makna perzinahan, pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan pasal 292 KUHP tentang LGBT.

“Rumusan pengaturannya (pasal-pasal tersebut) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan sosial budaya di Indonesia,” kata Euis.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:homoseksualKUHPlgbtMahkamah KonstitusiMK perzinahanpemerkosaan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jenderal Akin Ozturk Bantah Dalangi Kudeta, PM Turki Peringatkan Rakyatnya Tak Balas Dendam
Tulisan selanjutnya Soal Vaksin Palsu, Pemerintah Diminta Punya Manajemen Krisis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?