Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mensos: Norma Agama Tetap Harus Menjadi Basis Regulasi Kehidupan

Ahmad
Terakhir diupdate: 20 Juli 2016 09:45 9:45 am
Ahmad
Dipublikasikan 20 Juli 2016 09:45
Bagikan
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansah
Bagikan

Hidayatullah.com–Menanggapi soal gugatan pasal 284, 285 dan 292 KUHP tentang perzinahan, pemerkosaan, dan LGBT yang dilayangkan oleh para akademisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, bahwa norma-norma agama tetap harus menjadi basis dari proses untuk membangun solusi kehidupan sosial, kemanusiaan dan kebangsaan.

“Jadi apa yang menjadi referensi di regulasi kehidupan kita, saya rasa referensi agama akan meluruskan berbagai kemungkinan prespektif yang bisa menjadi kontraksi diantara setuju dan tidak setuju,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (19/07/2016).

Ia menambahkan, jika sejatinya Pancasila, terutama sila pertama, adalah ruh dari proses membangun suatu ekuilibrium.

“Ketika terjadi dinamika-dinamika, maka sebetulnya referensi religiusitas yang itu akan kita jadikan pondasi untuk mencari titik temu,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Untuk itu, terang Khofifah, pendekatan spiritual menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam sektor apapun.

“Jadi tidak bisa hanya pendekatan rasional. Mau bangun insfastruktur, ekonomi apalagi membangun manusia. Sehingga proses rasionalisasi semata tidak cukup untuk problem pembangunan di sektor apapun,” pungkasnya.

Sebelumnya, Guru Besar IPB Prof. Dr Euis Sunarti dan para akademisi lain menggugat KUHP ke MK. Yakni terkait pasal 284 KUHP tentang makna perzinahan, pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan pasal 292 KUHP tentang LGBT.

“Rumusan pengaturannya (pasal-pasal tersebut) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan sosial budaya di Indonesia,” kata Euis.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:homoseksualKUHPlgbtMahkamah KonstitusiMK perzinahanpemerkosaan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jenderal Akin Ozturk Bantah Dalangi Kudeta, PM Turki Peringatkan Rakyatnya Tak Balas Dendam
Tulisan selanjutnya Soal Vaksin Palsu, Pemerintah Diminta Punya Manajemen Krisis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?