Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mahfud MD: Perda Bernuansa Syariah Sudah Ada dalam KUHP

Ahmad
Terakhir diupdate: 26 Juli 2016 11:37 11:37 am
Ahmad
Dipublikasikan 26 Juli 2016 10:55
Bagikan
Mahfud MD
Bagikan

Hidayatullah.com- Mantan Mahkamah Konstitusi RI Mahfud MD mempertanyakan penggunaan istilah (terminologi) dari Peraturan Daerah (Perda) syariah. Menurutnya, selama ini, apa yang diidentifikasi sebagai Perda syariah sebenarnya adalah peraturan-peraturan yang sudah diatur dalam KUHP seperti, perjudian, perzinaan, pemerkosaan, mabuk-mabukan dan sebagainya.

“Itu semua kan sudah ada di dalam KHUP. Cuma, kemudian orang menyebutnya Perda syariah. Sebenarnya seperti apa sih definisi dari Perda syari’ah itu? Di beberapa daerah memang ada (Perda) seperti itu,” tanya Mahfud saat diwawancarai hidayatullah.com di Kantor MMD Jakarta, belum lama ini.

Menurutnya, kalau bicara mengenai urusan syari’ah dalam konteks hukum, sebenarnya tidak perlu adanya Perda. Sebab, jelasnya, tanpa Perda sekalipun, aturan-aturan yang berkaitan dengan urusan syariah sudah seharusnya berlaku sendiri di tengah kehidupan masyarakat.

“Kenapa harus di-Perda-kan lagi?” Mahfud bertanya lagi.

“Misal, di Sumatera Barat itu ada namanya Perda PAT atau Perda Penyakit Masyarakat (Pekat). Sesudah saya baca itu Perda, ternyata, semua sudah ada dalam KUHP. Jadi, bukan hukum baru atau hukum syari’ah. Itu sudah ada di dalam KUHP,” tegas Pakar Hukum yang juga pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia menjelaskan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menganut yang namanya ‘unifikasi hukum’ dalam hukum publik. Artinya, penerapan hukum yang berlaku sama untuk semua orang tanpa terkecuali.

“Nah, dalam hukum privat, itu tidak perlu diatur dengan Perda, sudah jalan sendiri. Jangan khawatir itu aturan nggak bisa berjalan jika nggak ada Perda,”

Ia mencontohkan, Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti yang tak pernah membuat Perda syariah melainkan membuat program-program positif seperti memberi beasiswa kepada madrasah-madrasah, mengundang para da’i dan sebagainya.

“Anggaplah ada 100 da’i diundang ke Musi Rawas, kemudian ditugaskan untuk berdakwah ke daerah-daerah tertentu. Itu kan tidak pakai Perda tapi program tetap berjalan,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:PekatPerda Penyakit Masyarakatperda syariah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Fenomena-fenomena Ini “Cuma di Indonesia”
Tulisan selanjutnya Post Sekularisme Pasca Kudeta Turki

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?