Hidayatullah.com —Forum Umat Islam (FUI) Kota Tanjungbalai mendatangi Polres Tanjungbalai pada Senin (01/08/2016) untuk menanyakan terkait 12 orang yang ditahan oleh kepolisian atas kasus penjarahan dan pengrusakan.
Ketua FUI Tanjungbalai, Indrashah mengatakan, pihaknya ingin mengajukan advokasi terhadap 12 orang yang ditahan tersebut.
Namun, sambungnya, berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Yayang Riski Pratama, ia bersama anggota FUI yang lain belum diperbolehkan untuk bertemu.
“Untuk sekarang belum bisa karena masih dalam pendalaman pemeriksaan,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Tanjungbalai.
Ia juga menjelaskan, untuk sementara 12 orang yang ditahan tersebut akan didampingi oleh kuasa hukum dari pemerintah.
“Karena belum ada yang mendampingi, saat ini mereka didampingi pengacara prodeo,” ucapnya.
Indra mengungkapkan, pihaknya akan menyiapkan tim advokasi dari FUI Medan untuk menindaklanjuti permasalahan penangkapan tersebut.
Ia juga mengaku telah bertemu dengan beberapa keluarga yang dari 12 orang yang tahan.
“Mereka meminta agar anggota keluarganya segera dibebaskan,” tandasnya.
Pihak keluarga beralasan, bahwa berdasarkan penandatanganan surat kesepakatan damai yang ditekan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan etnis, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tanjungbalai. Dalam surat itu dikatakan tidak ada lagi penahanan terhadap warga.
Sebelumnya diketahui, 12 orang ditahan oleh Polres Tanjungbalai pasca kerusuhan dengan tuduhan 8 orang melakukan Penjarahan sedangkan 4 orang Pengrusakan. Sebagian besar masih berada dibawah umur.*