Hidayatullah.com–Bank Indonesia menegaskan, pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang hanya dapat dilakukan melalui investasi pada produk-produk lembaga keuangan syariah atau instrumen keuangan syariah.
Mulya E.Siregar, Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, menjelaskan persyaratan itu merupakan keputusan dari Menteri Agama setelah dipertimbangkan Badan Wakaf Indonesia dan instansi terkait.
“Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf uang yang dilakukan bank syariah juga mengikuti ketentuan lembaga penjaminan simpanan sesuai perundang-undangan,” ujar Mulya E.Siregar pada workshop Peluang Pengelolaan Wakaf untuk Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, Rabu (21/12/2011).
Selain itu, kata dia, pengelolaan harta benda wakaf uang dalam investasi di luar perbankan syariah harus diasuransikan pada asuransi syariah. Penegasan ini tertuang dalam pasal 48 butir 5 Peraruran Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Wakaf.
Pada kegiatan yang diprakarsai Kementerian Koperasi dan UKM, wakaf hendak dijadikan sebagai permodalan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Dalam catatan Kementerian Agama, saat ini nilai wakaf tercatat sekitar Rp3 triliun.
Melalui forum tersebut hendak dirumuskan pola penyaluran investasi dari wakaf. Lembaga dan instansi terkait dalam rencana tersebut, telah sepakat dana itu dikelola dan disalurkan melalui koperasi jasa keuangan syariah dan unit jasa keuangan syariah (KJKS/UJKS) berbadan hukum koperasi.
Menurut Mulya, dalam laman Bisnis, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selama atau jangka waktu tertentu, sesuai kepentingannya guna ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Salah satu di antaranya memanfaatkan dana wakaf bagi permodalan pelaku UMK. Adapun wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk Menteri Agama.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Pariaman Sinaga, menambahkan wakaf yang hendak dijadikan sebagai sarana pembiayaan bagi UMK, merupakan alternatif terbaik untuk pengembangan usaha pelaku usaha yang termarginalkan.
”Adapun sasaran dari pemanfaatan dana wakaf, untuk memperluas lapangan kerja melalui pemberdayaan UMK oleh KJKS/UJKS. Pemanfaatan wakaf dilakukan setelah dana zakat lebih dulu disepakati untuk pemberdayaan UMK,” tutur Pariaman Sinaga.*