Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Catut Label Halal, LPPOM MUI Minta Snack Bikini Ditarik dari Peredaran

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 Agustus 2016 08:17 8:17 am
Ahmad
Dipublikasikan 5 Agustus 2016 08:09
Bagikan
Direktur LPPOM MUI Dr Ir Lukmanul Hakim
Bagikan

Hidayatullah.com- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Pusat telah memberikan imbauan serta penjelasan kepada produsen Snack Bikini (Bihun Kekinian) bahwa, produk mereka tidak dibenarkan sebab, menggunakan logo halal di saat belum mendapatkan sertifikasi halal.

Demikian pernyataan disampaikan Direktur LPPOM MUI Pusat Dr Ir Lukmanul Hakim menanggapi penggunaan logo halal pada kemasan Snack Bikini yang sedang ramai dibicarakan publik.

“Coba sekarang dicek di beberapa situs jualan online, apakah mereka masih menjual produk itu atau tidak. Sebab, tim kami sudah memberi penjelasan dan pencerahan kepada mereka bahwa produk snack bikini tidak dibenarkan dan sebagainya,” jelasnya kepada hidayatullah.com belum lama ini.

LPPOM: Snack Bikini Belum Dapat Sertifikat Halal dari MUI

YLKI Desak BPOM Tindak Tegas Produsen Snack ‘Bikini’

Lukman menambahkan jika LPPOM MUI juga telah melakukan pendekatan persuasif dengan meminta produsen menarik produk Snack Bikini yang sudah beredar di pasaran melalui situs atau media online.

Saat ditanya di mana lokasi produksi Snack Bikini Lukman mengatakan ” Informasi dari tim kami di lapangan lokasinya ada di seputaran Depok tapi, masih masuk daerah Kabupaten Bogor dan sampai saat ini masih terus kita lacak.”

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dari situ, Lukman menjelaskan bahwa produsen snack bikini ini adanya di seputaran Jakarta, artinya, harusnya produsen paham dan tahu informasi-informasi terkait persyaratan produk makanan yang boleh diedarkan dan dijual seperti registrasi, sertifikasi serta labelisasi halal.

“Dan itu tugas kami bersama dengan pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi tentang apa itu regristasi makanan, sertifikasi serta labelisasi halal,” tutup Lukman.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Pengawasan Obat dan MakananBPOMhalalikiniLPPOM MUIMakanan ringanYLKI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menjadi Manusia Pilihan
Tulisan selanjutnya Ayah dan Ibu Kekasihku

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?