Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

RUU LMB Sudah Masuki Tahap Pembahasan Akhir

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 12 Agustus 2016 13:25 1:25 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 12 Agustus 2016 13:20
Bagikan
Investasi Industri Miras
Fahira Idris saat Deklarasi #GeNAM.
Bagikan

Hidayatullah.com– Saat ini pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB) sudah memasuki tahap akhir. Demikian diungkapkan oleh Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris.

“RUU LMB sudah ada di Panitia Kerja (Panja) DPR. Jika sudah di panja artinya sudah tahap pembahasan akhir antara DPR dengan pemerintah,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com di Jakarta, baru-baru ini.

Walaupun sebenarnya, kata Fahira, DPR pernah menargetkan RUU LMB selesai pada Juni 2016, tetapi sekarang sudah Agustus.

“Artinya targetnya meleset,” ungkap Fahira yang juga Wakil Ketua Komite III DPD RI.

“Makanya saya sebagai Ketum GeNAM menagih janji DPR dan pemerintah untuk segera menyelesaikan RUU ini dan mengesahkannya menjadi UU,” lanjutnya. [Baca juga: Pemerintah-DPR Didesak Segera Sahkan RUU Larangan Minol Jadi UU]

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Saat ini, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, masih terdapat perbedaan pendapat antara fraksi-fraksi di DPR dengan pemerintah. Yaitu mengenai judul dan konten RUU.

Ada fraksi yang menghendaki judul RUU bukan “larangan”, tetapi cukup “pengaturan” saja, ungkap Fahira. Tetapi ada juga fraksi yang ingin tetap mempertahankan kata “larangan”.

“Untuk detail jelas sikap-sikap fraksi, mungkin bisa langsung konfirmasi ke masing-masing fraksi. Karena saya sebagai anggota DPD tidak ikut dalam pembahasan,” pungkasnya. [Baca juga: Wakapolsek Mabuk Todongkan Pistol ke Warga Dinilai Merendahkan Kepolisian]*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anggota DPD RIdampak mirasFahira IdrisGenamGerakan Nasional Anti MirasMinolMinuman kerasRUU Larangan Minuman BeralkoholRUU LMB
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pintu Gerbang Dakwah Islam Pertama ke Eropa
Tulisan selanjutnya KH Mahfudz Asirun: NU DKI Dukung Gubernur Muslim-Beriman

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?