Hidayatullah.com– Saat ini pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB) sudah memasuki tahap akhir. Demikian diungkapkan oleh Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris.
“RUU LMB sudah ada di Panitia Kerja (Panja) DPR. Jika sudah di panja artinya sudah tahap pembahasan akhir antara DPR dengan pemerintah,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com di Jakarta, baru-baru ini.
Walaupun sebenarnya, kata Fahira, DPR pernah menargetkan RUU LMB selesai pada Juni 2016, tetapi sekarang sudah Agustus.
“Artinya targetnya meleset,” ungkap Fahira yang juga Wakil Ketua Komite III DPD RI.
“Makanya saya sebagai Ketum GeNAM menagih janji DPR dan pemerintah untuk segera menyelesaikan RUU ini dan mengesahkannya menjadi UU,” lanjutnya. [Baca juga: Pemerintah-DPR Didesak Segera Sahkan RUU Larangan Minol Jadi UU]
Saat ini, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, masih terdapat perbedaan pendapat antara fraksi-fraksi di DPR dengan pemerintah. Yaitu mengenai judul dan konten RUU.
Ada fraksi yang menghendaki judul RUU bukan “larangan”, tetapi cukup “pengaturan” saja, ungkap Fahira. Tetapi ada juga fraksi yang ingin tetap mempertahankan kata “larangan”.
“Untuk detail jelas sikap-sikap fraksi, mungkin bisa langsung konfirmasi ke masing-masing fraksi. Karena saya sebagai anggota DPD tidak ikut dalam pembahasan,” pungkasnya. [Baca juga: Wakapolsek Mabuk Todongkan Pistol ke Warga Dinilai Merendahkan Kepolisian]*