Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

IMM Berharap Putusan MK tentang Pasal Zina Harus Lebih Maju

Ahmad
Terakhir diupdate: 31 Agustus 2016 16:30 4:30 pm
Ahmad
Dipublikasikan 31 Agustus 2016 16:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Judicial review (Uji Materi) yang diajukan kelompok masyarakat dan kalangan akademisi terkait Pasal 284, 285 dan 292 KUHP (pasal perzinahan dan homoseksual) telah memasuki tahap pembuktian.

Berkaitan dengan itu, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) memandang perlu pengaturan yang lebih luas dalam KUHP.

Fitrah Bukhari, Sekretaris DPP IMM Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman mengungkapkan, norma yang tercantum dalam KUHP merupakan penerapan asas individualitas yang dipaksakan Belanda di Indonesia melalui asas konkordansi.

Uji Materi KUHP Pasal 284,285 dan 292 Penting Selamatkan Moral Bangsa

Karenanya, sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai komunalitas yang berdasarkan nilai keagamaan maka norma dalam pasal-pasal tersebut pantas untuk diluaskan.

“Tidak ada yang salah jika MK (Mahkamah Konstitusi) mengeluarkan putusan yang progresif (lebih maju), seperti menghukum pelaku zina di luar nikah, hubungan sesama jenis maupun tindakan cabul yang dilakukan dari jenis kelamin yang sama,” papar Fitrah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurutnya, hal ini telah sesuai dengan nilai keagamaan dalam bingkai Pancasila dan UUD NRI 1945.

Apalagi sejak kelahirannya, pendiri bangs ini menyadari Republik Indonesia ini ditopang oleh nilai-nilai keagamaan. Karenanya, segala hal yang ada di Indonesia, utamanya hukum positif sedapat mungkin berada dalam bingkai nilai-nilai keagamaan.

“Judicial review ini merupakan pintu masuk bagi MK untuk secara perlahan melakukan pembaharuan hukum di Indonesia agar lebih sesuai dengan kondisi masyarakat ketimuran khas Indonesia,” ujarnya.

“MK, dapat berperan seperti yang diungkap Roscoe Pound, Law is a tool of social engineering hukum adalah alat untuk rekayasa masyarakat karenanya penting difikirkan agar hukum yang ada di Indonesia dapat menjadi alat bagi perbaikan kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara,” sambung Mahasiswa Program Doktor Hukum UII ini.

Pasal 284 KUHP mengatur bahwa hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku zina adalah jika diantara salah satu pasangan telah menikah. Pasal ini tidak mampu menjangkau pasangan yang belum menikah yang marak terjadi belakangan.

Pasal 285 KUHP memiliki kelemahan yakni hanya mencakup kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan pria. Pasal tersebut tidak memenuhi unsur jika perempuan yang memperkosa lelaki atau lelaki dengan lelaki.

Sedangkan pasal 292 KUHP hanya mengatur perilaku cabul yang dilakukan terhadap pelaku dewasa kepada yang belum dewasa dari jenis yang sama. Pasal ini belum mengatur secara tegas bagaimana jika pelaku sesama jenis belum dewasa maupun sesama pelaku dewasa.

“Hal ini penting untuk diluaskan, karena ketiga pasal dalam KUHP tersebut tidak mencerminkan sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang adil dan beradab serta tidak memenuhi asas kepastian hukum yang dijamin dalam UUD NRI 1945 Pasal 28D (1) yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hokum, ” jelas Fitrah.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:homoseksualIkatan Mahasiswa MuhammadiyahIMMjudicial reviewlgbtMahkamah Konstitusimoralperninahanuji materizina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Membersihkan Hati dengan Terus Memperbarui Iman
Tulisan selanjutnya Buktikan Jika Cinta Produk Lokal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?