Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Koalisi Perempuan Indonesia Tak Setuju Uji Materi Pasal Zina dan Homoseksual

Ahmad
Terakhir diupdate: 9 September 2016 11:13 11:13 am
Ahmad
Dipublikasikan 9 September 2016 11:13
Bagikan
Dian Kartikasari, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia
Bagikan

Hidayatullah.com – Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari menilai, mengaku keberatan perluasan makna perzinaan yang diajukan pemohon dalam Uji Materi Pasal 284 285 dan 292 KUHP. Menurutnya, uji materi tentang perzinaan, perkosaan, dan perbuatan cabul sesama jenis akan berdampak pada ketahanan keluarga.

Ia juga menyatakan, perluasan itu menyebabkan delik pasal tersebut berubah dari delik aduan menjadi delik umum. Sehingga, kata dia, akan langsung membuat salah seorang pasangan masuk ke ranah pidana jika melakukan perzinaan di luar nikah.

Pentingnya Uji Materi Pasal Zina dan Homoseksual

Dian menambahkan, menurutnya banyak pasangan yang tidak memilih opsi hukum terhadap pasangannya meski telah berbuat zina ataupun perilaku seksual menyimpang.

“Pertimbangannya yaitu ketergantungan ekonomi, karena suaminya akan dipenjara dan secara ekonomi akan mengalami krisis serta menghancurkan ketahanan keluarga,” ujar Dian saat menjadi pihak terkait tidak langsung di persidangan uji materil pasal 284, 285 dan 292 KUHP tentang perzinaan, perkosaan, dan perbuatan cabul sesama jenis di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (08/09/2016).

Termasuk, ia melanjutkan, pertimbangan lainnya yakni demi melindungi perasaan dan tumbuh kembang anak, yang menurutnya juga berdampak pada ketahanan keluarga.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Seorang suami atau istri tidak melakukan penuntutan hukum kepada pasangannya karena pertimbangkan tumbuh kembang anak yang akan berakibat kehilangan figur seorang ayah atau ibu,” jelas Dian.

Sementara itu, Guru Besar IPB bidang ketahanan dan pemberdayaan keluarga, Prof. Dr Euis Sunarti yang juga selaku pihak pemohon mengatakan, pernyataan Koalisi Perempuan Indonesia tentang ketahanan keluarga sangatlah kontradiktif.

Euis mempertanyakan, ketahanan keluarga semacam apa yang dimaksud pihak Koalisi Perempuan  yang dibangun oleh orang-orang yang tidak setia, tidak jujur, tidak berkomitmen dan melakukan suatu penyimpangan seksual?

“Jadi mereka menggunakan logika dan konsep ketahanan keluarga ini secara tidak benar,” ucapnya kepada hidayatullah.com seusai lanjutan sidang ke-8 nomor perkara 46/PUU-XIV/2016 tersebut.

Termasuk, sambung Euis, terkait pertimbangan tumbuh kembang anak yang dikaitkan dengan ketahanan keluarga.

“Di satu sisi seolah mempertahankan keluarga, tapi sebetulnya lingkungan yang dibangun apakah atmosfer yang baik ketika orang-orang yang membangunnya dipenuhi oleh kebohongan dan perilaku yang tidak sehat yang didasari oleh ketidaksetiaan. Bagaimana logikanya,” ungkapnya heran.

Sedangkan tentang pertimbangan ekonomi, kata Euis, adalah pertimbangan yang timpang. Padahal, terangnya, ada faktor lain yang lebih berpengaruh, seperti masalah sosial dan psikologis.

“Kesejahteraan itu bukan hanya objektif, tapi subjektif. Itu jauh lebih mempengaruhi, bagaimana bisa mengasuh anak dengan baik dengan alasan supaya punya ketahanan, padahal sebetulnya tidak mungkin terjadi ketahanan dan pengasuhan yang baik kalau dibangun dengan perilaku menyimpang, salah satu atau keduanya,” tandasnya.

Karenanya, menurut Euis, Koalisi Perempuan hanya menggunakan sebagian kecil konsep ketahanan keluarga sebagai justifikasi atau dalih atas nama ketahanan keluarga.

“Jadi ini dibuat bingung sebetulnya, dengan menggunakan alasan secara tidak benar,” pungkas Euis.

Selain Koalisi Perempuan Indonesia,  Komisi Nasional (Komnas) Perempuan juga menolak perubahan pasal 284, 285, dan 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sedang dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hakim MK Sebut Pernyataan Komnas Perempuan pada Sidang Uji Materi Pasal Kesusilaan Tidak Konsisten

Sebelumnya, Aliansi Cinta Keluarga (AILA) bersama 12 pemohon lainnya dan dengan didampingi tim kuasa hukum para akademisi dari Gerakan Indonesia Beradab (GIB), melakukan Uji Materiil (JR) terhadap pasal 282 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), pasal 285 dan pasal 292 ke Mahkamah Konstitusi.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AILAhomoseksualKomisi NasionalKomnas PerempuanKUHPpasal 284Selain Koalisi Perempuan Indonesiazina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menolak Melayani Muslimah Berjilbab, Penata Rambut Norwegia Ini Disidang
Tulisan selanjutnya Selamat Datang “Pendekar Gender”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?