Hidayatullah.com– Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mengungkap sedikit soal perkembangan Uji Materi atau Judicial Review (JR) terhadap pasal 284, 285, dan 292 KUHP.
JR ketiga pasal terkait perzinaan, pemerkosaan, dan pencabulan sesama jenis itu diajukan oleh sekelompok akademisi termasuk dari Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia.
“Semuanya masih dalam proses,” ujarnya saat ditemui hidayatullah.com usai shalat isya berjamaah di mushalla JCC, Senayan, Jakarta, Ahad (02/10/2016).
“Jadi masih ada keterangan dari MUI yang kita ingin dengar. Kemudian beberapa pakar-pakar, pihak para ahli, masih banyak yang (ingin) didengar,” imbuhnya.
Berapa lama proses JR tersebut akan berlangsung?
“Waduh, nggak tahu deh! Kita ikuti perjalanannya aja. Nggak bisa diprediksi,” ujar mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini.
“Kalau masih ada yang mau didengar, kita dengar terus,” imbuhnya. [Baca juga: Anggota DPR: Uji Materiil Pasal Kesusilaan Upaya Wujudkan Cita-cita Reformasi]
Ditanya soal berapa lama biasanya proses JR di MK berlangsung, Patrialis menjawab diplomatis.
“Tergantung pihaknya nanti ada lagi mau masuk, kita nggak bisa larang,” ujarnya sambil berjalan agak cepat menuju arena Pesta Buku Internasional Indonesia (IIBF) 2016.
Secara pribadi pun, ia enggan mengomentari lebih lanjut soal sikapnya terkait JR tersebut.
Kalau suatu perkara sedang berjalan, menurut Patrialis, sebagai Hakim MK ia tidak boleh berkomentar.
Kehadiran Patrialis di IIBF saat itu untuk menjadi salah satu pembicara pada acara Talkshow “Peran Arab Saudi Atasi Persoalan Umat” di salah satu panggung IIBF.
Sidang ke-10 JR pasal 284, 285, dan 292 KUHP bernomor perkara 46/PUU-XIV/2016 itu akan dilangsung pada Selasa (04/10/2016) di gedung MK, Jakarta Pusat.
Sidang akan dimulai pukul 11.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan keterangan ahli/saksi pihak terkait Komnas Perempuan. [Baca juga: Uji Materi KUHP Pasal 284,285 dan 292 Penting Selamatkan Moral Bangsa]*