Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Uji Materi Pasal Kesusilaan, Hakim MK: Terus Diproses

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 3 Oktober 2016 20:41 8:41 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 3 Oktober 2016 20:30
Bagikan
Hakim MK Patrialis Akbar di arena IIBF 2016, JCC, Senayan, Jakarta, Ahad (02/10/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mengungkap sedikit soal perkembangan Uji Materi atau Judicial Review (JR) terhadap pasal 284, 285, dan 292 KUHP.

JR ketiga pasal terkait perzinaan, pemerkosaan, dan pencabulan sesama jenis itu diajukan oleh sekelompok akademisi termasuk dari Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia.

“Semuanya masih dalam proses,” ujarnya saat ditemui hidayatullah.com usai shalat isya berjamaah di mushalla JCC, Senayan, Jakarta, Ahad (02/10/2016).

“Jadi masih ada keterangan dari MUI yang kita ingin dengar. Kemudian beberapa pakar-pakar, pihak para ahli, masih banyak yang (ingin) didengar,” imbuhnya.

Berapa lama proses JR tersebut akan berlangsung?

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Waduh, nggak tahu deh! Kita ikuti perjalanannya aja. Nggak bisa diprediksi,” ujar mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini.

“Kalau masih ada yang mau didengar, kita dengar terus,” imbuhnya. [Baca juga: Anggota DPR: Uji Materiil Pasal Kesusilaan Upaya Wujudkan Cita-cita Reformasi]

Ditanya soal berapa lama biasanya proses JR di MK berlangsung, Patrialis menjawab diplomatis.

“Tergantung pihaknya nanti ada lagi mau masuk, kita nggak bisa larang,” ujarnya sambil berjalan agak cepat menuju arena Pesta Buku Internasional Indonesia (IIBF) 2016.

Secara pribadi pun, ia enggan mengomentari lebih lanjut soal sikapnya terkait JR tersebut.

Kalau suatu perkara sedang berjalan, menurut Patrialis, sebagai Hakim MK ia tidak boleh berkomentar.

Kehadiran Patrialis di IIBF saat itu untuk menjadi salah satu pembicara pada acara Talkshow  “Peran Arab Saudi Atasi Persoalan Umat” di salah satu panggung IIBF.

Sidang ke-10 JR pasal 284, 285, dan 292 KUHP bernomor perkara 46/PUU-XIV/2016 itu akan dilangsung pada Selasa (04/10/2016) di gedung MK, Jakarta Pusat.

Sidang akan dimulai pukul 11.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan keterangan ahli/saksi pihak terkait Komnas Perempuan. [Baca juga: Uji Materi KUHP Pasal 284,285 dan 292 Penting Selamatkan Moral Bangsa]*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hakim MKhomoseksualjudicial reviewlgbtMahkamah KonstitusimoralPatrialis Akbarsidanguji materizina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Heppy Trenggono: Kesadaran Masyarakat Penting Atasi Masalah Ekonomi Bangsa
Tulisan selanjutnya Beradegan Mesra, Aktris Terkenal Didepak dari Industri Perfilman Nigeria

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?