Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mendesak pemerintah segera mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
MUI Pusat juga mendesak aparat segera menindak tegas pelaku penoda agama, penistaan Al-Quran dan penghinaan tehadap ulama.
“Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian siaran resmi MUI Pusat yang ditandatangani Ketua Umum MUI Pusat, Dr. KH. Ma’ruf Amin dan Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Dr. H. Anwar Abbas, Selasa (11/10/2016).
Pernyataan resmi MUI Pusat ini disampaikan sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang menyinggung Surat Al Maidah:51, dengan menyatakan, ”… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”
Ahok Dikecam Bilang “Jangan Percaya Dibohongi Pakai Surat Al-Maidah”
Setelah melakukan pengkajian, Majelis Ulama Indonesia (MUI), akhirnya menyampaikan ‘Pendapat dan Sikap Keagamaan’ MUI yang berisi 5 poin.
Menurut MUI, pernyataan Basuki Tjahaja Purnama tersebut telah meresahkan masyarakat.
Diantara lima sikap dan pendapat MUI
Pertama, Al-Quran Surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.
Kedua, ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.
Ketiga, setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
Keempat, menyatakan bahwa kandungan Surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.
Kelima, menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama, menurut MUI, dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.*