Hidayatullah.com– Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penghinaan al-Qur’an.
Informasi yang dihimpun hidayatullah.com, Ahok datang ke kantor Bareskrim sementara di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).
Belakangan ini, Ahok memang gencar dilaporkan ke kepolisian oleh berbagai kalangan publik atas pernyataannya soal Al-Maidah. MUI telah menyatakan pernyataan Ahok itu sebagai penghinaan kepada al-Qur’an. [Baca: MUI: Ahok Telah Menghina Al-Qur’an dan Ulama]
“Saya pikir saya datang supaya bisa memberikan klarifikasi kepada polisi atas kasus di Pulau Seribu. Yang soal Surat Al-Maidah,” klaim Ahok, di Jakarta Pusat, Senin, dikutip Antara.
Ahok kemudian langsung bergegas masuk ke dalam kantor Bareskrim. “Nanti ya, nanti ya,” ujarnya pada awak media.
Sebelum ke Bareskrim, Ahok mampir ke kompleks Istana Kepresidenan, Senin pagi. Dari istana, Ahok langsung menuju kantor Bareskrim sementara.
Ahok tiba di KKP, Jl Medan Merdeka Timur, sekitar pukul 10.17 WIB, Senin ini. Seturunnya dari mobil, Ahok langsung menuju ke ruang pemeriksaan menggunakan lift. Dia didampingi petugas dari Bareskrim.
“Kasus Pulau Seribu, Surat Al-Maidah,” ujar Ahok mengenai maksud kedatangannya ke Bareskrim dikutip Detik.com.
Ahok lantas naik ke lantai dua menggunakan lift. Dia tak banyak menjawab pertanyaan lain.
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Polri akan memproses hukum Ahok sebelum Pilkada DKI 2017.
Demikian diungkap Penasihat Hukum Irena Center, M Ichsan, berdasarkan hasil pertemuannya dengan pihak Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.
“Hal yang perlu dicatat adalah bahwa Polri akan memproses Ahok secara hukum sebelum Pilkada DKI Februari 2017,” ujar Ichsan kepada hidayatullah.com, Ahad (23/10/2016).
Saat itu, menurut Ichsan, Polri masih dalam tahap penyelidikan terkait video pernyataan Ahok yang menyinggung al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51.
“Penyelidikan guna mengumpulkan alat bukti, saksi-saksi, dan uji forensik terhadap hasil rekaman videonya Ahok,” jelasnya. [Baca: Irena Center: Polri akan Proses Hukum Ahok sebelum Pilkada 2017]
Sudah 9 Orang Saksi
Sejauh ini, diwartakan, polisi sudah meminta keterangan sembilan orang saksi termasuk penyebar video ke media sosial dan staf gubernur.
Polisi juga telah menyambangi Kepulauan Seribu untuk meminta keterangan warga setempat soal video pidato Ahok. [Baca: Ahok Dikecam Bilang “Jangan Percaya Dibohongi Pakai Surat Al-Maidah”]
Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto, Bareskrim mengaku belum menjadwalkan pemeriksaan Ahok dalam kasus ini.
“Dia (Ahok) datang atas inisiatif sendiri. Dia minta waktu untuk diperiksa,” aku Brigjen Agus saat dikonfirmasi sebagaimana dikutip Antara.
Ahok Disindir
Pantauan hidayatullah.com, pengguna media sosial ramai memperbincangkan soal “Bareskrim”. Kicauan ini menjadi trending topic, dipantau sekitar pukul 12.40 WIB.
Menurut netizen dengan indopoints research @indopoints, “Sebenarnya Bareskrim yang manggil Ahok. Biar dikira hero, ngaku-ngaku datang sendiri. Siang-siang gini masih main sinetron telenovela.”
Akun ecko soeryana @ekosuryana2014 menyindir Ahok dengan berkicau:
“Skenario baru lagi. datang tanpa dipanggil. malah sempat2nya mampir dl ke istana. apalagi ini??? Bareskrim
Contoh bagus utk pemimpin daerah yg lain. kalo dipanggil ke Bareskrim, jgn lupa mampir dl ke istana… Bareskrim.” [Baca juga: Sebagai Penegak Hukum, Aparat Harus Segera Proses Dugaan Pelecehan Agama oleh Ahok]*