Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

RPP Jaminan Produk Halal Hampir Selesai

Ahmad
Terakhir diupdate: 26 Oktober 2016 08:38 8:38 am
Ahmad
Dipublikasikan 26 Oktober 2016 08:38
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nursyam mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal (JPH) sudah hampir selesai.

“Harapan saya, akhir Oktober ini draft itu sudah bisa di bawa ke Menkumham untuk diharmonisasikan,” demikian penjelasan Nur Syam saat ditanya perkembangan penyusunan RPP JPH, Jumat (21/10/2016) dikutip laman kemenag.

Menurut Nur Syam, Kementerian Agama bersama kementerian dan lembaga terkait terus melakukan serangkaian pertemuan guna membahas RPPJPH ini. Pertemuan bahkan dilakukan secara intensif agar draft RPP ini bisa segera diselesaikan.

“Pemerintah tentu ingin sekali menepati durasi waktu yang diamanatkan dalam UU. Makanya pertemuan hampir setiap minggu dilakukan oleh Biro Hukum Kemenag dan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariahyang melibatkan seluruh unsur kementerian terkait,” ujarnya.

Nur Syam mengaku kalau saat ini masih ada beberapa rumusan pasal dalam draft RPP yang belum final, antaralain yang terkait amanat pasal 67 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pasal itu berbunyi, Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. (Pasal 4)

UU JPH disahkan pada 2014 sehingga rentang lima tahun akan jatuh pada 2019.

“Bagaimana perlakukan peraturan pemerintah ini pasca tahun 2019? Apakah akan diberikan toleransi jika terdapat unsur yang masih belum halal karena memang tidak ada sumber-sumber yang halal?” ujar Nur Syam.

Masih dalam pembahasan, kata Nur Syam, terkait apakah dimungkinkan ada kelonggaran bagi obat-obatan dan kosmetika yang masih ada unsur tidak halal karena memang belum ada sumber halal. Kalau iya, bentuknya seperti apa? Apakah ditulis dalam kemasan kalau obat tersebut ada unsur yang halal dan tidak halal.

“Ini kan problem juga. Sebab UU nya menyatakan harus halal. Kalau tidak halal seperti apa? Apakah harus dicantumkan ketidakhalalannya?,” ujar Nur Syam.

Nur Syam mengaku pembahasan rumusan ini berjalan alot. Menurutnya, RPP disusun dengan cermat dan hati hati agar jangan sampai PP yang disahkan justru tidak bisa diimplementasikan karena problem-problem di lapangan yang tidak tercover di dalamnya.

“Kita harus hati-hati, harus prudent betul, jangan sampai peraturan yang kita bikin itu tidak bisa kita aplikasikan atau menjerat kita sendiri sehingga ada banyak tuntutan dan seterusnya,” tuturnya.

Meski demikian, Nur Syam berkomitmen untuk segera menyelesaikan draft RPP JPH ini supaya bisa segera dikirimkan ke Menkumham untuk dilakukan harmonisasi.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Jaminan Produk Halalproduk halalUU PJH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hindari Kesalahan Cetak Al-Quran, Menag Tekankan 5 Budaya Kerja Bagi Pengelola UPQ
Tulisan selanjutnya GEMPITA: Muslim Patani Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?