Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Tantang Polisi Bersikap Independen Tangani Kasus Ahok

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 November 2016 18:19 6:19 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 November 2016 18:15
Bagikan
Aksi Damai 411 tuntut Ahok diadili di Jakarta, Jumat (04/11/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah memasuki babak penyelidikan.

Rencananya, Mabes Polri akan menggelar gelar perkara pekan depan untuk memutuskan apakah Ahok bersalah atau tidak.

Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar polisi dapat bersikap independen dalam menangani kasus Ahok.

“Polisi berani nggak independen? Dari zaman Lia Eden, Ahmad Musadeq, Arswendo, MUI selalu dimintai fatwa, dan kasusnya selesai. Tapi mengapa kok karena seorang Ahok negara jadi panik. Coba negara berpikir jernih,” ujar Wasekjen MUI, Amirsyah Tambunan.

Ia mengatakan itu dalam diskusi Politik, Pemimpin, dan Etika Komunikasi Publik di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

MUI Optimistis

Amirsyah mengaku optimistis polisi dapat menyelesaikan masalah Ahok dengan baik.

Meski demikian, ungkapnya, MUI tidak mau berandai-andai apakah Ahok benar-benar dapat dijebloskan penjara atas kasus dugaan penistaan agama ini.

Selain itu, Amirsyah mengaku, MUI pun belum merumuskan langkah seandainya Ahok bebas dari tuduhan penistaan agama. Karena ini sudah di luar wewenang MUI.

“Silakan masyarakat menempuh jalur hukum selanjutnya agar tidak terjadi abuse of power (tindakan penyalahgunaan wewenang. Red),” pintanya.

Dosen Komunikasi di UMJ Jakarta ini menekankan, untuk menyelamatkan negara ini, umat Islam perlu bersatu. Demikian pula TNI dan Polri dapat bersatu untuk menegakkan hukum.

“Kenyataannya seperti apa? Kita tunggu tanggal 18 (November),” pungkasnya.* pz

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokahok menghina alquranAksi Bela Al-QuranAksi Bela Islam IIAmirsyah TambunanBasuki Tjahaja Purnamakasus AhokMabes PolriMUIpenistaan agamapolisiproses hukumWasekjen MUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mengawal Kebenaran
Tulisan selanjutnya Jika Ahok tidak Dihukum, Orang akan Bebas Menghina Agama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?