Hidayatullah.com– Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) KH A Hasyim Muzadi mengingatkan, kasus penistaan agama sudah pernah terjadi di Indonesia sebelumnya.
“Hal semacam ini sebenarnya pernah terjadi di Indonesia pada kasus Arswendo, Lia Eden, dan Musadek. Namun bedanya mereka tidak sebesar Ahok,” kata Hasyim Muzadi dalam siaran pers di Depok, Jawa Barat, baru-baru ini.
Diketahui, Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama saat ini sedang menjalani proses hukum terkait kasus dugaan penistaan agama.
Kasus Arswendo Atmowiloto terjadi pada tahun 1990. Arswendo dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas kasus penghinaan Nabi Muhammad Shallallahu’Alaihi Wasallam.
Arswendo Mengaku tak Sengaja Menista Agama, tapi Dihukum 4 Tahun Penjara
Kekuatan (energi) Al-Qur’an dan Politisasi
Berikut pernyataan lengkap mantan Ketua Umum Nahdlatul Ulama (NU) yang juga Pengasuh Pesantren Al-Hikam Sekolah Tinggi Kulliyatul Quran Depok itu:
Kekuatan (energi) Al-Qur’an dan Politisasi:
1) Di kalangan umat Islam seluruh dunia, ada tiga hal yang tidak boleh disinggung atau direndahkan yakni : Allah Subhanahu Wata’ala, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, dan kitab suci al-Qur’an.
Apabila salah satu, apalagi ketiganya disinggung dan direndahkan pasti mendapat reaksi spontan dari umat Islam tanpa disuruh siapa pun.
Reaksi tersebut akan segera meluas tanpa bisa dibatasi oleh sekat-sekat organisasi, partai, dan birokrasi. Kekuatan energi tersebut akan bergerak dengan sendirinya tanpa dibatasi ruang dan waktu.
2) Fenomena demo 4 November 2016 tentu secara lahiriah dipimpin oleh beberapa tokoh yang merasa terpanggil untuk membela kesucian kitabnya.
Namun, jumlah yang hadir membuktikan adanya kekuatan (energi spritual) yang dahsyat dari pengaruh al-Qur’an tersebut.
Ketua GNPF-MUI: Hanya Energi al-Quran Bisa Datangkan Aksi Damai Jutaan Orang
Hal ini dapat dibuktikan, para pemimpin yang melakukan demo atau mengumpulkan massa tanpa dorongan spiritualisme tersebut tidak mungkin dapat menggerakan umat yang berjumlah jutaan.
Mereka berjalan dengan damai, tertib, dan siap untuk berkorban. Sehingga sesungguhnya tidak perlu dicari dalangnya, provokator atau siapa yang membayar.
Karena provokator dan bayaran setingkat apapun tidak akan mampu menggalang kekuatan tersebut. Yang ada mereka adalah menempel gelombang besar untuk kepentingannya, bukan kemampuan menciptakan gelombang itu sendiri.
3) Kedahsyatan energi al-Qur’an tersebut hanya bisa dimengerti, dirasakan, dan diperjuangkan oleh orang yang memang mengimani al-Qur’an. Tentu sangat sulit untuk diterangkan kepada mereka yang tidak percaya kepada al-Qur’an, berpikiran atheis, sekuler dan liberal.
Karena mereka jangan lagi memahami energi al-Qur’an, menerima al-Qur’an pun belum tentu bisa.
Sehingga perdebatan antara keimanan kepada al-Qur’an dan ketidakpercayaan kepada al-Qur’an hanya akan melahirkan advokasi bertele-tele dan berbagai macam rekayasa.
4) Al-Qur’an sebagai kitab suci sekaligus kitab pembeda (al-Furqon) yang membedakan antara yang hak dan yang batil.
Maka tidak heran, kalau kemudian kelihatan di kalangan umat Islam sendiri; mana yang bertindak sebagai pejuang, sebagai pengikut perjuangan yang ikhlas tanpa pamrih, yang mengambil posisi memanfaatkan keadaan (kepentingan duniawi sesaat), dan mana yang memang menyelewengkan al-Qur’an.
Sedangkan di kalangan non-Muslim sendiri, hanya sangat sedikit yang membuat konflik lintas agama dengan kaum Muslimin. Mereka adalah pihak yang sudah basah politisasi dan kapitalisasi ekonomi serta hegemoni kekuasaan.
Sedangkan mayoritas mutlak non-Muslim tetap bersatu bersama kaum Muslimin dalam penegakan NKRI.
5) Di era demokratisasi politik Indonesia, gerakan pembelaan al-Qur’an tidak akan lolos dari upaya pihak-pihak tertentu dalam melakukan politisasi, yang tujuannya membelokkan dan mengaburkan tujuan suci tersebut.
Politisasi sebenarnya tidak hanya terjadi pada tanggal 4 November malam hari. Tetapi sesungguhnya telah dimulai semenjak rakyat merasakan penggunaan kekuasaan untuk mendukung atau tidak mendukung salah satu pihak yang memiliki kepentingan.
Presiden Tuding “Aktor Politik”, Dahnil: Jokowi Jangan Bikin Makin Ruwet!
Seorang gubernur petahana yang akan mencalonkan kembali sebagai gubernur diharuskan oleh undang-undang untuk menjalani cuti.
Artinya, tidak boleh ada penggunaan kekuasaan di dalam proses demokratisasi pemilihan. Apabila terjadi termasuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).
6) Perdebatan tentang siapa dalang, provokator, penunggangan politik, sebenarnya sudah tidak diperlukan lagi sebagai isu, demi kesatuan dan persatuan NKRI.
Lebih bermanfaat kalau kita fokus kepada kewajiban negara dalam melindungi hak yang adil dari kaum Muslimin Indonesia. Sehubungan dengan adanya penistaan Al-Qur’an tersebut yang diproses menurut hukum negara (UU No 1 Tahun 1965).
Hal semacam ini sebenarnya pernah terjadi di Indonesia pada kasus Arswendo, Lia Eden, dan Musadek. Namun bedanya mereka tidak sebesar Ahok.
7) Khusus untuk kaum Muslimin Indonesia agar terus memperbaiki kualitas perjuangannya.
Hendaknya janganlah masalah kemurnian perjuangan pembelaan al-Qur’an ini dicampur aduk dengan isu khilafah, pendirian negara Islam, memberi peluang terhadap ISIS, peluang terhadap teroris, dan perlawanan terhadap pesatuan dan kesatuan bangsa.
Karena apabila hal-hal tersebut dilakukan oleh kaum Muslimin, akan menjadi alat pukul balik terhadap kaum Muslimin itu sendiri, dan dapat mengakibatkan umat Islam bercerai-berai.
8) Seluruh kaum Muslimin apapun ormasnya, jangan beranggapan bahwa sekat-sekat ormas itu dapat menghadang energi al-Qur’an.
Karena kalau dipaksakan, justru berakibat tidak ditaatinya pemimpin oleh umatnya sendiri yang memang ghirah al-Qur’annya tinggi.
9) Saat ini upaya untuk menciptakan opini bahwa Ahok tidak menistakan agama tampak akan berlanjut. Kita masih menunggu hasil finalnya.
KH Hasyim Muzadi: Ada Upaya Penggiringan Opini Ahok tak Menistakan Al-Qur’an
Hasil finalnya tersebut bergantung siapa yang dimintai pendapat dan fatwanya oleh pihak kepolisian. Semoga akan selaras dengan keputusan MUI (Majelis ulama Indonesia).*