Hidayatullah.com– Ahli hukum pidana Teuku Nasrullah menyatakan, sejak dahulu, Majelis Ulama Indonesia selalu menjadi rujukan pemerintah jika menyangkut perkara hukum yang beririsan dengan agama.
Namun, menurutnya, saat ini posisi MUI seolah-olah terdegradasi ketika kepolisian menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Dulu banget, rujukannya ke pendapat MUI. Waktu itu Kabareskrim bilang menunggu pendapat MUI (dalam kasus Ahok, Red). Sekarang MUI terdegradasi. Tidak lagi jadi rujukan. Kita lihat saja,” kata Nasrullah di Rumah Amanah Rakyat, Jakarta, belum lama ini.
Menurutnya, dalam sejumlah kasus penistaan agama di Indonesia, kepolisian selalu merunut pada pendapat MUI.
Seperti, jelasnya, yang terjadi pada kasus penistaan agama oleh aliran Al-Qiyadah Islamiyah, Gafatar, Lia Eden, Musadek, dan sebagainya.
Penistaan Masuk Delik Formil
Di sisi lain, ada pendapat ahli hukum tata negara yang menyatakan, ucapan Ahok yang menyinggung Al-Maidah:51 adalah kebebasan berpendapat yang dijamin UU. Padahal, diketahui, kebebasan berpendapat ada rambu-rambunya.
“Jangan sampai kebebasan berpendapat menafikan keberadaan hukum pidana,” ujar Nasrullah.
Soal Penistaan Agama, KH. Cholil Ridwan: Siapa Lebih Kapabel Selain MUI?
Dosen hukum Universitas Indonesia ini menambahkan, penuntut umum tidak perlu membuktikan adanya perasaan ketersinggungan agama dalam pasal 156 a tentang penistaan agama.
“Penistaan itu masuknya delik formil. Penuntut tidak perlu membuktikan unsur kesengajaan karena peristiwanya sudah terjadi.
Ditambah lagi, banyak masyarakat yang berdemo (karena ucapan Ahok. Red). Ini sudah menunjukkan adanya pelanggaran ketertiban umum,” tambah Nasrullah.* Fajar Shadiq