Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dalam Kasus Ahok, MUI Dinilai Terdegradasi oleh Pemerintah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 November 2016 21:51 9:51 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 November 2016 21:00
Bagikan
Hari Kamis (27/10/2016) ribuan umat Islam Bogor mengadakan aksi bela agama dan negara menuntut Ahok dipenjara akibat penistaan agama yang dilakukannya.. berikut pernyataan sikap MUI Kota Bogor yang disampaikan di kantor Balai Kota Bogor
Bagikan

Hidayatullah.com– Ahli hukum pidana Teuku Nasrullah menyatakan, sejak dahulu, Majelis Ulama Indonesia selalu menjadi rujukan pemerintah jika menyangkut perkara hukum yang beririsan dengan agama.

Namun, menurutnya, saat ini posisi MUI seolah-olah terdegradasi ketika kepolisian menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Dulu banget, rujukannya ke pendapat MUI. Waktu itu Kabareskrim bilang menunggu pendapat MUI (dalam kasus Ahok, Red). Sekarang MUI terdegradasi. Tidak lagi jadi rujukan. Kita lihat saja,” kata Nasrullah di Rumah Amanah Rakyat, Jakarta, belum lama ini.

MUI Tantang Polisi Bersikap Independen Tangani Kasus Ahok

Menurutnya, dalam sejumlah kasus penistaan agama di Indonesia, kepolisian selalu merunut pada pendapat MUI.

Seperti, jelasnya, yang terjadi pada kasus penistaan agama oleh aliran Al-Qiyadah Islamiyah, Gafatar, Lia Eden, Musadek, dan sebagainya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Penistaan Masuk Delik Formil

Di sisi lain, ada pendapat ahli hukum tata negara yang menyatakan, ucapan Ahok yang menyinggung Al-Maidah:51 adalah kebebasan berpendapat yang dijamin UU. Padahal, diketahui, kebebasan berpendapat ada rambu-rambunya.

“Jangan sampai kebebasan berpendapat menafikan keberadaan hukum pidana,” ujar Nasrullah.

Soal Penistaan Agama, KH. Cholil Ridwan: Siapa Lebih Kapabel Selain MUI?

Dosen hukum Universitas Indonesia ini menambahkan, penuntut umum tidak perlu membuktikan adanya perasaan ketersinggungan agama dalam pasal 156 a tentang penistaan agama.

“Penistaan itu masuknya delik formil. Penuntut tidak perlu membuktikan unsur kesengajaan karena peristiwanya sudah terjadi.

Ditambah lagi, banyak masyarakat yang berdemo (karena ucapan Ahok. Red). Ini sudah menunjukkan adanya pelanggaran ketertiban umum,” tambah Nasrullah.* Fajar Shadiq

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokahok menghina alquranaksi bela IslamBasuki Tjahaja Purnamahukumkasus AhokMajelis Ulama IndonesiaMUIpakar hukum pidanapenistaan agamapolisiproses hukumTeuku Nasrullah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sebelum Ledakan di Samarinda, Pengamat Terorisme Sudah Memprediksi
Tulisan selanjutnya Din Syamsuddin: Ahok Merusak Kerukunan yang Sedang Dirajut Bangsa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

Berita
15 Oktober 2026 18:48
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?