Hidayatullah.com– Politisi nasional Permadi menilai, seharusnya masyarakat tidak puas dengan status tersangka yang ditetapkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama.
Ahok diperiksa penyidik Bareskrim Polri pertama kalinya sebagai tersangka penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
“Kok bisa puas dikasih ‘permen’ berupa Ahok sebagai tersangka dari kepolisian? Harusnya tuntut sampai Ahok dipenjara,” ujarnya di Jakarta, lansir JITU Islamic News Agency.
Permadi Pernah Dipenjara atas Kasus Penistaan Agama: Ahok Harus Ditahan Juga!
Selain soal itu, Permadi juga menyoroti perkara maklumat Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang melarang shalat Jumat pada Aksi Bela Islam III 2 Desember pekan depan digelar di jalan protokol.
Menanggapi hal tersebut, Permadi menilai orang yang melarang aksi turun jalan tidak mengerti undang-undang.
“Demo adalah hak warga negara dan itu telah dijamin oleh undang-undang,” katanya dalam sebuah diskusi publik di Kantor PB HMI, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Mantan politisi PDIP tersebut menilai, orang yang melarang unjuk aspirasi di jalan bisa dilaporkan dan dituntut karena melanggar hak sebagai warga negara.
Polisi Akan Bubarkan Aksi 2 Desember Jika Dilaksanakan di Jalan Protokol
Aksi Damai 411 Bersejarah
Permadi juga menyoroti tudingan Ahok bahwa massa Aksi Bela Islam II 4 November lalu dibayar per orang Rp 500 ribu.
Politis Partai Gerindra ini mengatakan, Aksi Damai 411 itu murni digerakkan oleh kekuatan Tuhan, bukan karena uang atau materi lainnya.
“Kalau saya lihat, Aksi 411 ini bergerak atas kekuatan Tuhan. Tak mungkin FPI, HMI, dan Hizbut Tahrir mampu mengumpulkan massa sebanyak itu,” katanya.
Tuduh Peserta Aksi 411 Dibayar, Arifin Ilham Doakan Ahok dapat Hidayah
Permadi melihat Aksi Damai 411 merupakan aksi terbesar dalam sejarah Indonesia. “Saya sudah 50 tahun hidup dalam kegiatan demonstrasi. Namun aksi 411 ini merupakan aksi terbesar,” ungkapnya.* Tommy Abdullah/JITU INA