Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Polri ‘Akui’ Ada Perlakuan Hukum Berbeda antara Kasus Ahok dengan Arswendo cs

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 23 November 2016 13:00 1:00 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 23 November 2016 13:00
Bagikan
BNPT Radikalisme Menurun
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri saat penetapan Ahok sebagai tersangka penistaan agama.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengakui secara tak langsung, ada perlakuan berbeda dalam proses hukum antara kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan kasus-kasus penistaan agama sebelumnya.

Perbedaan itu, bisa dilihat dari sikap Polri yang tidak menahan Ahok meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri, Rabu (16/11/2016) lalu.

Arswendo Mengaku tak Sengaja Menista Agama, tapi Dihukum 4 Tahun Penjara

Sementara, dalam kasus-kasus penistaan agama sebelumnya, para terduganya langsung ditahan oleh kepolisian meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kemudian dipenjara.

Kasus-kasus tersebut, misalnya, penahanan terhadap pelaku penistaan agama Arswendo Atmowiloto, Lia Aminuddin, dan Ahmad Musadeq.

Secara yurisprudensi, kata sebagian pakar hukum dan politisi, semestinya Ahok sudah ditahan saat ini. Namun faktanya tidak.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Unsur Subjektivitas Polri

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, Selasa (22/11/2016) di Mabes Polri, sikap Polri yang tidak menahan tersangka Ahok diambil berdasarkan hukum.

Ia mengatakan, kepolisian dalam hal ini kembali kepada aturan hukum soal penahanan tersangka.

“Jadi kita kembali kepada aturannya aja, bahwa penahanan itu terhadap tersangka dapat, bukan wajib,” jelasnya kepada hidayatullah.com dan wartawan lain usai shalat mahgrib di Masjid Al-Ikhlas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016) malam.

Kapolri: Ahok Bisa Ditahan Jika Ulangi Perbuatan Diduga Menista Agama

Artinya, polisi tidak berkewajiban menahan seorang tersangka, tapi dapat menahan atau tidak menahannya. Dalam kata lain, Boy mengakui ada unsur subjektivitas Polri dalam proses hukum Ahok.

“Kira-kira begitu. Hukum acaralah semuanya,” ujarnya diplomatis.

Dari situ, tampak ada perlakuan berbeda dalam proses hukum oleh kepolisian antara kasus Ahok dengan kasus Arswendo cs.

“Kalau mau dikatakan begitu (ada perbedaan), ya, terserah (yang mengeluarkan) pendapat,” ujarnya mengakui secara tidak langsung.

“Karena pada dasarnya yang penting hukum acaranya dipatuhi. Patuh hukum. Yang penting hukum acara tidak dilanggar, itu aja,” lanjutnya sembari tersenyum.

Pengacara: Mayoritas Ahli Hukum Sepakat Ahok Bersalah, Pantas Dipidana

Boy pun membantah dugaan adanya tekanan di luar kepolisian khususnya yang bersifat politik terkait proses hukum kasus Ahok.

“Enggak ada (tekanan),” ujarnya yang mengenakan batik sebelum menghadiri acara siaran langsung sebuah media.

Seharusnya Ahok Ditahan

Diberitakan sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr Suparji, MH mengatakan, perlakuan dalam kasus serupa, dimana para tersangka penistaan agama dikenakan penahanan, menjadi alasan mengapa Ahok harus ditahan.

Pakar Hukum Pidana: Seharusnya Ahok Ditahan

Untuk itu, menurutnya, masyarakat juga harus mengawal kasus ini agar berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Ini juga sebagai pertaruhan bagi polisi untuk menanggungjawabkan putusan tersangka itu menjadi sebuah kebenaran, bukan salah sangka terhadap yang bersangkutan,” pungkas Suparji.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ahmad Musadeqahokahok menghina alquranAhok tersangkaArswendo AtmowilotoBasuki Tjahaja PurnamaBoy Rafli AmarIrjen Pol Boy Rafli AmarKadiv Humas Mabes Polrikasus Ahokkasus ArswendokeadilankepolisianLia Aminuddinpakar hukum pidanapenegakan hukumpenistaan agamapenyidikanproses hukumSuparjisupremasi hukumUniversitas Al Azhar Indonesiayurisprudensi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Desak PBB Keluarkan Resolusi terhadap Myanmar
Tulisan selanjutnya SEAHUM Minta Pemerintah Indonesia Desak Myanmar Hentikan Teror terhadap Etnis Rohingya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?