Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Hukum Pidana: Seharusnya Ahok Ditahan

Ahmad
Terakhir diupdate: 19 November 2016 05:30 5:30 am
Ahmad
Dipublikasikan 19 November 2016 05:30
Bagikan
Diskusi bertema 'Pasca Ahok Tersangka Apa Kata Mereka' di Cikini, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr Suparji, MH mengatakan, penahanan atas tersangka penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan suatu kebutuhan.

Tujuannya, kata dia, agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Demikian lansir kantor berita Islam asosiasi JITU, Islamic News Agency (INA).

Ahok Diperiksa sebagai Tersangka Penistaan Agama Selasa Depan

Suparji mengungkapkan, alasan kepolisian tidak menahan Ahok karena adanya perbedaan pendapat di internal penyidik dan ahli adalah tidak tepat.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Ahok berarti menegaskan adanya tindak pidana, dan itu menghapuskan perbedaan pendapat tersebut.

“Seharusnya perbedaan pandangan sudah selesai dengan penetapan tersangka yang berarti ada tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya saat dalam diskusi ‘Pasca Ahok Tersangka: Apa Kata Mereka?’ di Cikini, Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Enam Alasan Kenapa Ahok Harus Ditahan Polisi

Masyarakat Harus Mengawal

Selain itu, lanjut Suparji, perlakuan yang terjadi dalam kasus serupa, dimana para tersangka penistaan agama dikenakan penahanan, menjadi alasan mengapa Ahok harus ditahan.

Untuk itu, menurutnya, masyarakat juga harus mengawal kasus ini agar berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Ini juga sebagai pertaruhan bagi polisi untuk menanggungjawabkan putusan tersangka itu menjadi sebuah kebenaran, bukan salah sangka terhadap yang bersangkutan,” pungkas Suparji.

Fuad Bawazier: Ahok Seakan-akan Kebal Hukum

Sebelumnya, pada diskusi itu, Kabag Mitra Biro Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Awie Setiyono menyampaikan, salah satu alasan Ahok tidak ditahan karena adanya perbedaan pandangan di kalangan penyelidik dan ahli dalam gelar perkara, Selasa (15/11/2016).

“Dalam kasus Ahok terjadi perbedaan dari para ahli, sehingga tidak bulat. Penyidik internal Polri juga debatable,” katanya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokahok menghina alquranAhok tersangkaBasuki Tjahaja PurnamaGelar Perkara Ahokkasus AhokkepolisianKombes Awi Setiyonopakar hukum pidanapenegakan hukumpenistaan agamapenyidikanproses hukumSuparjiUniversitas Al Azhar Indonesia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ratna Sarumpaet: Amnesty International tak Menggubris ‘Pembantaian Massa 411’
Tulisan selanjutnya Tuduh Peserta Aksi 411 Dibayar, Arifin Ilham Doakan Ahok dapat Hidayah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi

Berita
12 Juli 2026 17:17
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?