Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPR: Aksi Demonstrasi Dilindungi Konstitusi dan Undang-Undang

Ahmad
Terakhir diupdate: 28 November 2016 16:32 4:32 pm
Ahmad
Dipublikasikan 28 November 2016 16:32
Bagikan
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf
Bagikan

Hidayatullah.com–Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKS,  Almuzzammil Yusuf menegaskan, paska Reformasi 1998 tidak ada larangan bagi siapapun melaksanakan aksi demonstrasi sebab sudah dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi dan Undang-Undang.

Pelarangan dan menghalang-halangi rencana aksi demonstrasi, katanya, justru adalah perbuatan melanggar Konstitusi dan Undang-Undang (UU).

“Masyarakat tidak perlu takut. Konstitusi dan UU kita memberikan jaminan dan kebebasan kepada setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sesuai Pasal 28 UUD Tahun 1945. Sudah semestinya seluruh pihak menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara,” tegas Muzamil yang juga Ketua DPP PKS Bidang Polhukam seperti dalam siaran persnya kepada di Jakarta, Senin (28/11/2016).

Selain dalam Konstitusi, kata alumni Ilmu Politik UI ini, hak menyatakan pendapat dihadapan publik telah diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“UU ini adalah produk penting dari Era Reformasi yang menjadikan Indonesia negara demokratis yang diakui negara-negara lain sampai saat ini. Jika ada pihak yang melarang aksi demontrasi damai maka demokrasi kita bisa mundur kembali seperti rezim Orde Baru berkuasa,” paparnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Polri dan GNPF-MUI Sepakat ada Aksi Super Damai 2 Desember di Monas

Menurut Muzzammil, dalam UU tersebut tidak ada larangan tempat demonstrasi kecuali yang tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2 yaitu di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional.

“Jadi tidak ada dasar hukum pelarangan melakukan aksi di jalan raya selama demontrasi berjalan damai dan tertib sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dalam UU tersebut, kata Muzzammil, juga dijelaskan tidak ada surat ijin dari penyelenggara aksi demonstrasi kepada pihak Kepolisian. Yang ada adalah surat pemberitahuan yang disampaikan kepada pihak Kepolisian.

“Jadi bukan surat ijin. Dalam pasal 13 dijelaskan setelah menerima surat pemberitahuan dari penyelenggara Aksi, Polri wajib segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan, berkoordinasi dengan penanggung jawab Aksi, berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan Aksi, mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute,” terangnya.

Muzzammil juga mengutip Pasal 18 ayat 1 dan 2 : “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan,” kutipnya.

Kepada para demonstran, Muzzammil mengimbau agar melaksanakan unjuk rasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Silahkan sampaikan unjuk rasa dengan damai, tertib, bersih, dan  fokus pada tuntutan pada proses hukum. Aksi tersebut jangan sampai ditunggangi oleh pihak yang ingin berbuat makar. Unjuk rasa harus dijaga agar tetap sejalan dengan peraturan UU,” tutupnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aksi 212aksi bela IslamAksi Bela Islam IIIAksi Super DamaiGerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF MUI)MonasMonumen Nasional
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya GNFP MUI Tegaskan, Aksi Bela Islam III Tetap Menuntut Ahok Ditahan
Tulisan selanjutnya GSI Desak Komisi III Berhentikan Kapolri Tito Karnavian

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?