Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Israel Akan Kaji Ulang Perubahan Teks Pelarangan Adzan di Palestina

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 23 Desember 2016 13:50 1:50 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 Desember 2016 13:48
Bagikan
Taleb Abu Arar secara sengaja mengumandangkan adzan di dalam ruang parlemen Israel hingga menimbulkan protes anggota Knesset lainnya
Bagikan

Hidayatullah.com–Sejumlah media Zionis mengungkapkan, komite kementerian Israel untuk urusan legalisasi hukum di parlemen (Knesset) mengumumkan, Ahad depan akan mengkaji kembali usulan perubahan undang-undang “mendiamkan muadzin” yang diajukan anggota Knesset, Muthi Yogevdari partai Home Yahudi dan David Betan dari partai Likud.

Koran Israel Haaret dikutip PIC menyebutkan, teks terbaru undang-undang pelarangan yang diajukan ke parlemen Knesset adalah terkait dengan sangsi yang berat serta ketentuan denda yang kurang dari 5 ribu shekel atau 1300 dollar bahkan bisa sampai 10 ribu shekel atau 2250 dollar Amerika bagi setiap orang yang menggunakan pengeras suara antara jam 11 malam hingga jam 7.00 pagi.

Menurut koran ini, teks yang baru menyebutkan, bahwa penggunaan pengeras suara masuk dalam kategori undang-undang kebisingan yang yang mengatur penggunaan pengeras suara antara jam-jam siang di wilayah permukiman dengan alasan kebebasan beribadah jangan sampai menganggu waktu tidur orang lain.

Allah Turunkan Kebakaran Hebat di Israel 4 Hari Pasca Larangan Adzan

Menurut jadwal undang-undang ini divoting pada pekan-pekan kemarin, namun karena ada penolakan dari partai-partai agamis, akibatnya voting jadi dibatalkan. Setelah sejumlah partai mengancam akan menggalang suara untuk membatalkan undang-undang tersebut, karena dikhawatirkan berimbas pada pelarangan suara terompet Sabtu yang biasa dilakukan kalangan Yahudi.

Namun akhir-akhir ini, sejumlah partai agama kembali mendukung undang-undang ini, setelah dilakukan perubahan terhadap sebagian teks undang yang mengecualikan penggunaan terompet Sabtu bagi kalangan Yahudi.

Baca Juga

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina
Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

Sampai hari ini rencana pelarangan ini terus mendapat perlawanan warga Palestina. Abdullah Abbadi, Wakil Menteri di Kementerian Yordania untuk Urusan Islam, yang bertanggung jawab atas tempat-tempat suci Muslim di Timur Baitul Maqdis, bulan Nopember  lalu mengatakan, RUU tersebut tidak bisa diterapkan di wilayah terjajah, termasuk Timur Baitul Maqdis.

“Penjajah tidak bisa melakukan perubahan historis apapun terhadap kota yang dijajahnya, dan segalanya (harus) tetap sama tanpa perubahan apapun,” demikian kantor berita Yordania Petra mengutip pernyataan Abbadi.

Zionis Denda 200 Dolar pada Masjid yang Gunakan Pengeras Suara Adzan

Sementara itu, Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina Hanan Ashrawi di bulan yang sama mengeluarkan pernyataan bahwa: “Dengan perundang-undangan yang melanggar kebebasan beribadah, ‘Israel’ telah mencampuri salah satu dari ajaran Islam paling dasar. Ini serangan langsung terhadap toleransi dan itu merupakan provokasi serius terhadap Muslimin.”

Guna menentang keputusan parlemen Israel ini dua anggota Arab Knesset Ahmad al-Tibi dan Taleb Abu Arar sempat secara sengaja mengumandangkan adzan di dalam ruang parlemen Israel (Knesset) hingga menimbulkan protes anggota Knesset lainnya.

Apa yang dilakukan  sebagai bentuk penolakan atas rancangan undang-undang (RUU) soal pengaturan Adzan oleh Zionis-Israel. *

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Knessetlarangan adzan di Palestinaparlemen Israelpartai agamaUU larangan adzan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kesadaran Wakaf Produktif di Indonesia Masih Lemah
Tulisan selanjutnya Fatwa MUI dan Kebhinnekaan [2]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Palestina Terkini

Netanyahu Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Palestina dan Gaza

9 Februari 2026 11:14
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?