Hidayatullah.com–Sejumlah media Zionis mengungkapkan, komite kementerian Israel untuk urusan legalisasi hukum di parlemen (Knesset) mengumumkan, Ahad depan akan mengkaji kembali usulan perubahan undang-undang “mendiamkan muadzin” yang diajukan anggota Knesset, Muthi Yogevdari partai Home Yahudi dan David Betan dari partai Likud.
Koran Israel Haaret dikutip PIC menyebutkan, teks terbaru undang-undang pelarangan yang diajukan ke parlemen Knesset adalah terkait dengan sangsi yang berat serta ketentuan denda yang kurang dari 5 ribu shekel atau 1300 dollar bahkan bisa sampai 10 ribu shekel atau 2250 dollar Amerika bagi setiap orang yang menggunakan pengeras suara antara jam 11 malam hingga jam 7.00 pagi.
Menurut koran ini, teks yang baru menyebutkan, bahwa penggunaan pengeras suara masuk dalam kategori undang-undang kebisingan yang yang mengatur penggunaan pengeras suara antara jam-jam siang di wilayah permukiman dengan alasan kebebasan beribadah jangan sampai menganggu waktu tidur orang lain.
Allah Turunkan Kebakaran Hebat di Israel 4 Hari Pasca Larangan Adzan
Menurut jadwal undang-undang ini divoting pada pekan-pekan kemarin, namun karena ada penolakan dari partai-partai agamis, akibatnya voting jadi dibatalkan. Setelah sejumlah partai mengancam akan menggalang suara untuk membatalkan undang-undang tersebut, karena dikhawatirkan berimbas pada pelarangan suara terompet Sabtu yang biasa dilakukan kalangan Yahudi.
Namun akhir-akhir ini, sejumlah partai agama kembali mendukung undang-undang ini, setelah dilakukan perubahan terhadap sebagian teks undang yang mengecualikan penggunaan terompet Sabtu bagi kalangan Yahudi.
Sampai hari ini rencana pelarangan ini terus mendapat perlawanan warga Palestina. Abdullah Abbadi, Wakil Menteri di Kementerian Yordania untuk Urusan Islam, yang bertanggung jawab atas tempat-tempat suci Muslim di Timur Baitul Maqdis, bulan Nopember lalu mengatakan, RUU tersebut tidak bisa diterapkan di wilayah terjajah, termasuk Timur Baitul Maqdis.
Zionis Denda 200 Dolar pada Masjid yang Gunakan Pengeras Suara Adzan
Sementara itu, Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina Hanan Ashrawi di bulan yang sama mengeluarkan pernyataan bahwa: “Dengan perundang-undangan yang melanggar kebebasan beribadah, ‘Israel’ telah mencampuri salah satu dari ajaran Islam paling dasar. Ini serangan langsung terhadap toleransi dan itu merupakan provokasi serius terhadap Muslimin.”
Guna menentang keputusan parlemen Israel ini dua anggota Arab Knesset Ahmad al-Tibi dan Taleb Abu Arar sempat secara sengaja mengumandangkan adzan di dalam ruang parlemen Israel (Knesset) hingga menimbulkan protes anggota Knesset lainnya.
Apa yang dilakukan sebagai bentuk penolakan atas rancangan undang-undang (RUU) soal pengaturan Adzan oleh Zionis-Israel. *