Hidayatullah.com– Selasa (27/12/2016) pagi, sidang ketiga kasus penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar dengan agenda pembacaan putusan sela. Yaitu terkait apakah persidangan dapat dilanjutkan atau dihentikan.
Sidang kasus Ahok berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di eks gedung PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada No 17, Jakpus.
Pelapor kasus Ahok tersebut dari pihak Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) meminta Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan tersebut.
“Berdasarkan kajian kami terhadap sidang pertama dan kedua, majelis hakim sudah selayaknya secara tegas memutuskan untuk menolak eksepsi terdakwa dan Penasihat Hukum (PH)-nya,” ujar Pedri Kasman mewakili AMM, Senin (26/12/2016).
Alasannya, kata Pedri yang juga Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, nota keberatan (eksepsi) terdakwa dan PH-nya telah masuk ke pokok perkara. Dengan kata lain bukan lagi eksepsi tapi sudah mengarah ke pledoi (pembelaan).
Pelapor: Sidang Perdana Kasus Ahok Bermasalah, Selanjutnya Semoga Ditertibkan
Eksepsi PH Ahok, jelasnya, menunjukkan secara jelas dan nyata tidak memahami unsur dan dalil yang dimaksud pada pasal 156a KUHP. PH juga banyak menggunakan istilah dan kondisi yang tidak relevan atas dakwaan JPU.
“Atas dasar itu kami minta Majelis Hakim melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda pembuktian,” ujarnya yang juga atas nama PH pelapor dari AMM dalam siaran persnya kepada hidayatullah.com.
PH AMM dalam kasus Ahok terdiri dari Deni Ardiansyah Lubis, SH, MH; Farid Mu’adz Basakran, SH; Agung RH, SH; Mursal Fadhilah, SH; dan Widyal Fitri Zulkarnaen, SH, MH.*