Hidayatullah.com– Saksi-saksi ahli yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus penistaan agama, Senin (13/02/2017), semakin memojokkan posisi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pada sidang ke-10 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan itu, JPU antara lain menghadirkan Muhammad Amin Suma, ahli Agama Islam dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Amin menyatakan bahwa al-Qur’an tidak pernah membohongi.
Pengacara: Mayoritas Ahli Hukum Sepakat Ahok Bersalah, Pantas Dipidana
“Masalah dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51 atau dibodohi pakai Al-Maidah ayat 51. Al-Qur’an itu tidak akan pernah membohongi siapapun,” papar Amin dalam kesaksiannya dikutip Antara.
Ia juga menyatakan beberapa ulama pun melarang penerjemahan al-Qur’an karena penafsirannya bisa berbeda-beda. “Jangan kan terjemahan, tulisannya juga macam-macam. Oleh karena itu kenapa ada sebagian ulama melarang menerjemahkan al-Qur’an,” ujarnya.
Amin menerangkan, dalam sudut pandang agama bahwa yang menjadi persoalan dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu itu, adalah adanya kata-kata “dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51”.
“Intinya yang jadi masalah adanya kata-kata itu karena al-Qur’an tidak pernah membohongi,” terang Amin.
Saksi Ahli Bahasa: Perkataan Ahok soal Al-Maidah:51 Kemungkinan Ekspresi Hati
Kata ‘Bohong’ Sudah Negatif
Sementara, Mahyuni, ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Mataram mengatakan, tidak ada perbedaan menggunakan kata “pakai” atau tidak saat Ahok menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.
“Itu sama saja, karena kata pakai adalah kata pasif yang tidak akan mengubah kalimat apabila disertakan atau tidak disertakan dalam kalimat,” ujar Mahyuni dalam kesaksiannya.
Oleh karenanya, dalam konteks pidato Ahok itu, ia menyatakan, Ahok tetap telah menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai alat untuk membohongi.
“Kata bohong itu sendiri sebelum melihat konteks kalimatnya sudah negatif, sehingga jika ada hal yang tidak kompeten sebaiknya jangan diucapkan,” jelas Mahyuni.
Selain itu, ia menyatakan, pidato Ahok di Kepulauan Seribu sudah keluar dari konteks.
“Kesan saya sebagai ahli itu topiknya mengarah ke kampanye, seolah-olah dia tidak yakin akan dipilih karena secara tiba-tiba berpidato soal gubernur memakai Surat Al-Maidah ayat 51,” ujar Mahyuni.
Ahli Labfor Pastikan Video Otentik, Ahok Diyakini Kian di Ujung Tanduk
Ia juga menyatakan, Ahok pasti mempunyai maksud dengan menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 saat pidato di Kepulauan Seribu.
“Tidak mungkin tidak punya maksud menyampaikan sesuatu karena dalam setiap ujaran yang diutarakan pasti ada maksud dan pasti terpikirkan,” ujarnya.
Mahyuni menjelaskan, sebelum berucap pasti seseorang akan memikirkan kata-katanya terlebih dahulu. “Ahok yang merupakan seorang figur pasti memikirkan kata-kata sebelum berucap,” ujarnya.
Pihak Ahok Permasalahkan Ahli
Sedangkan, Tim Kuasa Hukum Ahok mempermasalahkan Amin Suma, ahli Agama Islam pada persidangan itu.
“Beliau adalah Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI. Beliau adalah orang yang ikut membahas sikap dan keagamaan MUI soal kasus penodaan agama Ahok sehingga mempunyai konflik kepentingan,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok kutip Antara.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum Ahok merasa keberatan dengan pemanggilan Amin. “Kami mohon Majelis Hakim berkenan dengan keberatan kami ini karena ahli tidak kredibel dan tidak patut didengar keterangannya,” ujar tim kuasa hukum Ahok.
Ketua Tim JPU Ali Mukartono menyatakan, kehadiran Amin merupakan permintaan dari penyidik dimana secara resmi telah mengirimkan surat secara tertulis ke MUI.*