Hidayatullah.com– Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah meminta penangguhan atas penahanan Ranu Muda Adi Nugroho (36).
Ranu, wartawan media Islam yang ditangkap polisi tanpa surat penangkapan dan dikaitkan dengan aksi perusakan tempat maksiat di Solo, Jawa Tengah.
Ranu Ditangkap Aparat Tanpa Surat Penangkapan, Alat Kerjanya Disita
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil A Simanjuntak menyatakan, ia dan organisasinya menjadi penjamin penangguhan penahanan Ranu.
Kepada hidayatullah.com, Senin (26/12/2016) malam, Dahnil mengungkapkan alasan penjaminan itu. Pertama, karena pihaknya berempati atas penahanan Ranu.
“Alasan kemanusiaan, Ranu memiliki anak dan istri yang secara ekonomi sangat tergantung dengan dia. Dan kami terpanggil dan ikut berempati dengan fakta itu,” ujar Dahnil saat dikonfirmasi media ini via WhatsApp.
Ranu, wartawan Panjimas.com itu, juga dituduh melakukan provokasi lewat artikelnya terkait kejadian perusakan Social Kitchen, Ahad (18/12/2016) dini hari itu.
“(Alasan) kedua. Kami yakin Ranu tidak akan melakukan upaya-upaya di luar hukum, terkait dengan apa yang disangkakan kepada dia,” jelas Dahnil.
Harapan pada Ranu
Pemuda Muhammadiyah pun berharap, bila Ranu merasa tidak bersalah dan tidak melakukan provokasi yang dituduhkan padanya itu sebagai wartawan, Ranu harus menjawab dan menempuh langkah-langkah hukum.
“Seperti yang kami lakukan selama ini dalam membela mereka yang kami anggap ditindas dan tidak memperoleh keadilan,” ujar Dahnil.
Ranu, Dikenal Wartawan yang Suka Melawan Penyakit Masyarakat
Sebelumnya, lewat akun media sosialnya Dahnil berkicau, “Saya dan @pppemudamuh menjadi penjamin penangguhan penahanan Bung Ranu oleh Polisi di Solo, wartawan yang disangkakan provokasi melalui artikelnya.”
PP Pemuda Muhammadiyah pun berharap agar kepolisian mengabulkan permintaan penangguhan itu.
“Semoga niat baik kami @pppemudamuh bisa dipahami dan dikabulkan, mengingat wartawan Bung Ranu sangat kooperatif,” kicaunya melalui akun Twitternya @Dahnilanzar, Senin malam.*