Hidayatullah.com– Putusan sela pada sidang ketiga kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (27/12/2016), diapresiasi karena Majelis Hakim menolak eksepsi Ahok.
Namun di sisi lain, sidang di PN Jakarta Utara, Jl Gajah Mada No 17, Jakarta Pusat, itu disayangkan. Sebab Majelis Hakim belum memerintahkan penahanan terhadap terdakwa penistaan agama, Ahok.
“Kami sangat apresiasi Majelis Hakim di persidangan Ahok ketiga tadi,” ujar Pedri Kasman mewakili pelapor kasus itu dari pihak Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) dalam keterangannya kepada hidayatullah.com.
Pedri yang turut menghadiri persidangan itu menegaskan, sudah jelas bahwa eksepsi Ahok tidak berdasar dan ditolak seluruhnya.
Eksepsi Ahok Ditolak, Pakar: Putusan Sela Majelis Hakim Telah Sesuai Hukum
“Namun kami menyayangkan Majelis Hakim belum memerintahkan penahanan Ahok, padahal syarat penahanan sudah sangat terpenuhi,” ujar Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah itu seusai sidang.
Majelis Hakim tak Perlu Takut
Atas belum ditahannya Ahok, bagi AMM, rasa keadilan publik belum terpenuhi sepenuhnya. Karena selama ini semua tersangka penistaan agama langsung ditahan.
Seperti, kata Pedri, pada kasus Arswendo Atmowiloto, Ahmad Musadeq, Lia Aminuddin, dan lain-lain.
“Ahok layak dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kami siap bekerja sama dengan JPU dan Majelis Hakim untuk memperkuat di pembuktian,” ungkap Pedri.
Tak Ada Penahanan, Tim Advokasi GNPF-MUI: Itu Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat
“Tapi apa pun itu, kami yakin JPU (Jaksa Penuntut Umum. Red) dan Majelis Hakim akan tetap berdiri di koridor hukum menegakkan keadilan. Rakyat akan bersama mereka jika keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.
Posisi Majelis Hakim Menentukan
Sebelumnya, AMM menyatakan, keberadaan Majelis Hakim sangat sentral dan menentukan dalam persidangan kasus Ahok tersebut.
Kepada merekalah, kata Pedri, harapan penegakan keadilan dititipkan.
Masyarakat pencari keadilan akan dapat menilai apakah hakim tersebut bebas dari intervensi dan bebas pelanggaran etik atau tidak, kata dia.
“Sehingga harapan terciptanya pengadilan yang berkeadilan dapat terpenuhi,” ungkapnya kepada media ini, Senin (26/12/2016).
Majelis Hakim pun, kata Pedri, tak perlu takut dengan segala bentuk intervensi.
AMM merupakan satu dari belasan pihak pelapor dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok tersebut.*