Hidayatullah.com– Pemuda Muhammadiyah menyerahkan Surat Pernyataan Penjaminan Penangguhan Penahanan jurnalis media Islam, Ranu Muda Adi Nugroho, ke Polda Jawa Tengah, Selasa (27/12/2016).
Kabid Kominfo PD Pemuda Muhammadiyah Sukoharjo, AH Machsuni mengatakan, sebanyak 5 surat dari lima pengurus Pemuda Muhammadiyah diserahkan sebagai penjaminan penangguhan penahanan Ranu.
“Sekitar jam 11 WIB tadi sudah kita sampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Selasa.
Ini Alasan Pemuda Muhammadiyah Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ranu
Dalam surat itu, Pemuda Muhammadiyah menyatakan, alasan penangguhan penahanan Ranu karena yang bersangkutan seorang kepala rumah tangga dan menjadi tulang punggung keluarga. Yang bersangkutan pun mempunyai dua anak yang masih kecil.
“Kami menjamin Saudara Ranu Muda Adi Nugroho bin Djuwari tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti. Dan kami siap menghadirkan Saudara Ranu Muda Adi Nugroho apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk keperluan pemeriksaan lanjutan di Polda Jawa Tengah,” bunyi poin selanjutnya dalam surat itu.
Dari PDM hingga PP PM
Lima surat pernyataan tersebut masing-masing dari, pertama, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukoharjo No. 20.15/XII.O/A/2016 tertandatangani Ayahanda Wiwoho Aji Santoso dan Muh. Saleh.
Kedua, dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PP PM) No. 1.8/880/1438 tertandatangani Dahnil Anzar Simanjuntak dan Abror Aziz.
Ranu, Dikenal Wartawan yang Suka Melawan Penyakit Masyarakat
Ketiga, dari Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Jawa Tengah No. 1.2/429/1438 tertandatangani Zaenudih Ahpandi dan Marijo.
Lalu dari Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Sukoharjo No. 4.3/039.O/1438 tertandatangani Eko Pujiatmoko dan Muh. Tri Wibowo.
Dan terakhir, dari Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah (PCPM) Grogol No. 4.3/014/III/1438 tertandatangani Slamet Untoro dan Sodiq.*