Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Eksepsi Ahok Ditolak, Pakar: Putusan Sela Majelis Hakim Telah Sesuai Hukum

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 27 Desember 2016 12:44 12:44 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 27 Desember 2016 12:40
Bagikan
Terdakwa Ahok (berjalan menuju kursi) pada sidang lanjutan kasus penistaan agama di PN Jakut, Selasa (27/12/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Sidang putusan sela kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (27/12/2016), telah sesuai dengan hukum acara pidana.

Demikian dinyatakan Ahli Hukum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Abdul Chair Ramadhan, SH, MH.

“Majelis Hakim sangat cermat merumuskan pertimbangan hukum dan seiring sejalan dengan pendapat Penuntut Umum (PU),” ujarnya dalam keterangan yang diterima hidayatullah.com seusai sidang tersebut.

Sidang ketiga kasus Ahok itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang sementara menempati gedung PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada No 17, Jakpus.

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Ahok

PH Ahok Disebut Pasti Kecewa

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Di sisi lain, menurut Chair, Tim Penasehat Hukum (PH) Ahok sudah pasti kecewa, terlebih lagi sang terdakwa.

“Dari raut mukanya jelas menunjukkan ketidaknyamanan atas putusan sela tersebut,” ujarnya.

Namun, kata dia, ada beberapa hal yang harus dicermati dari pihak PH.

“Pertama, saya mencatat ketika nota eksepsi dibacakan PH menyebut perihal prinsip (asas) Ultimum Remedium dan Restorative Justice sebagai dasar tindakan pendahuluan (peringatan) dalam penerapan Pasal 156a huruf a KUHP,” ungkapnya.

“Kedua, ternyata nota eksepsi secara tertulis sebagaimana dibacakan oleh Majelis Hakim kedua asas tersebut tidak muncul,” lanjutnya.

AMM Minta Majelis Hakim Segera Perintahkan Penahanan Ahok

Kedua hal tersebut, terang Chair, jelas mengisyaratkan bahwa PH Ahok tidak konsisten atas apa yang disampaikan secara lisan dengan yang tertulis.

“Sepertinya PH ingin tampil intelektual dan akademis, tapi sayang seribu sayang, nota eksepsi ternyata ditolak Majelis Hakim,” ujarnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Chair Ramadhanahli hukumahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja Purnamakasus AhokMUIpengadilanpenistaan agamaproses hukumsidang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muhammad, Nama Paling Populer di Wilayah Penjajahan Israel
Tulisan selanjutnya Diapresiasi, tapi Majelis Hakim Disayangkan belum Perintahkan Penahanan Ahok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?