Hidayatullah.com– Sidang putusan sela kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (27/12/2016), telah sesuai dengan hukum acara pidana.
Demikian dinyatakan Ahli Hukum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Abdul Chair Ramadhan, SH, MH.
“Majelis Hakim sangat cermat merumuskan pertimbangan hukum dan seiring sejalan dengan pendapat Penuntut Umum (PU),” ujarnya dalam keterangan yang diterima hidayatullah.com seusai sidang tersebut.
Sidang ketiga kasus Ahok itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang sementara menempati gedung PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada No 17, Jakpus.
PH Ahok Disebut Pasti Kecewa
Di sisi lain, menurut Chair, Tim Penasehat Hukum (PH) Ahok sudah pasti kecewa, terlebih lagi sang terdakwa.
“Dari raut mukanya jelas menunjukkan ketidaknyamanan atas putusan sela tersebut,” ujarnya.
Namun, kata dia, ada beberapa hal yang harus dicermati dari pihak PH.
“Pertama, saya mencatat ketika nota eksepsi dibacakan PH menyebut perihal prinsip (asas) Ultimum Remedium dan Restorative Justice sebagai dasar tindakan pendahuluan (peringatan) dalam penerapan Pasal 156a huruf a KUHP,” ungkapnya.
“Kedua, ternyata nota eksepsi secara tertulis sebagaimana dibacakan oleh Majelis Hakim kedua asas tersebut tidak muncul,” lanjutnya.
Kedua hal tersebut, terang Chair, jelas mengisyaratkan bahwa PH Ahok tidak konsisten atas apa yang disampaikan secara lisan dengan yang tertulis.
“Sepertinya PH ingin tampil intelektual dan akademis, tapi sayang seribu sayang, nota eksepsi ternyata ditolak Majelis Hakim,” ujarnya.*