Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Eksepsi Ahok Ditolak, Pakar: Putusan Sela Majelis Hakim Telah Sesuai Hukum

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 27 Desember 2016 12:44 12:44 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 27 Desember 2016 12:40
Bagikan
Terdakwa Ahok (berjalan menuju kursi) pada sidang lanjutan kasus penistaan agama di PN Jakut, Selasa (27/12/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Sidang putusan sela kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (27/12/2016), telah sesuai dengan hukum acara pidana.

Demikian dinyatakan Ahli Hukum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Abdul Chair Ramadhan, SH, MH.

“Majelis Hakim sangat cermat merumuskan pertimbangan hukum dan seiring sejalan dengan pendapat Penuntut Umum (PU),” ujarnya dalam keterangan yang diterima hidayatullah.com seusai sidang tersebut.

Sidang ketiga kasus Ahok itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang sementara menempati gedung PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada No 17, Jakpus.

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Ahok

PH Ahok Disebut Pasti Kecewa

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Di sisi lain, menurut Chair, Tim Penasehat Hukum (PH) Ahok sudah pasti kecewa, terlebih lagi sang terdakwa.

“Dari raut mukanya jelas menunjukkan ketidaknyamanan atas putusan sela tersebut,” ujarnya.

Namun, kata dia, ada beberapa hal yang harus dicermati dari pihak PH.

“Pertama, saya mencatat ketika nota eksepsi dibacakan PH menyebut perihal prinsip (asas) Ultimum Remedium dan Restorative Justice sebagai dasar tindakan pendahuluan (peringatan) dalam penerapan Pasal 156a huruf a KUHP,” ungkapnya.

“Kedua, ternyata nota eksepsi secara tertulis sebagaimana dibacakan oleh Majelis Hakim kedua asas tersebut tidak muncul,” lanjutnya.

AMM Minta Majelis Hakim Segera Perintahkan Penahanan Ahok

Kedua hal tersebut, terang Chair, jelas mengisyaratkan bahwa PH Ahok tidak konsisten atas apa yang disampaikan secara lisan dengan yang tertulis.

“Sepertinya PH ingin tampil intelektual dan akademis, tapi sayang seribu sayang, nota eksepsi ternyata ditolak Majelis Hakim,” ujarnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Chair Ramadhanahli hukumahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja Purnamakasus AhokMUIpengadilanpenistaan agamaproses hukumsidang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muhammad, Nama Paling Populer di Wilayah Penjajahan Israel
Tulisan selanjutnya Diapresiasi, tapi Majelis Hakim Disayangkan belum Perintahkan Penahanan Ahok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Artikel
3 Juni 2026 05:00
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?